Senin, 29/06/2026

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya

Senin, 29/06/2026

Suasana Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara, Herman. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya

Senin, 29/06/2026

logo

Suasana Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara, Herman. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltim) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herman, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya yang dimiliki Kaltara.

Herman mengatakan, keberadaan cagar budaya bukan hanya menjadi simbol perjalanan sejarah daerah, tetapi juga memiliki nilai edukasi, identitas, hingga potensi ekonomi melalui sektor pariwisata.

“Cagar budaya merupakan aset penting daerah yang harus kita jaga bersama. Melalui perda ini, masyarakat juga memiliki landasan hukum yang jelas untuk berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya,” ujarnya.

Menurut Herman, Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pelestarian cagar budaya, mulai dari penetapan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pengawasan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. 

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi perda tersebut. 

“Sebab, pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan dukungan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Herman berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga situs, bangunan, maupun benda bersejarah yang ada di lingkungan sekitar agar tetap terpelihara dan tidak hilang akibat perkembangan zaman.

Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 sendiri memuat ketentuan mengenai kriteria cagar budaya, register cagar budaya, pengelolaan, peran serta masyarakat, pembentukan tim ahli cagar budaya, pembinaan, pendanaan, hingga ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran. (Adv)

Editor: Erwin

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya

Senin, 29/06/2026

Suasana Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara, Herman. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait