Herman mengatakan, keberadaan cagar budaya bukan hanya menjadi simbol perjalanan sejarah daerah, tetapi juga memiliki nilai edukasi, identitas, hingga potensi ekonomi melalui sektor pariwisata.
“Cagar budaya merupakan aset penting daerah yang harus kita jaga bersama. Melalui perda ini, masyarakat juga memiliki landasan hukum yang jelas untuk berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya,” ujarnya.
Menurut Herman, Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pelestarian cagar budaya, mulai dari penetapan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pengawasan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi perda tersebut.
“Sebab, pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan dukungan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Herman berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga situs, bangunan, maupun benda bersejarah yang ada di lingkungan sekitar agar tetap terpelihara dan tidak hilang akibat perkembangan zaman.
Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 sendiri memuat ketentuan mengenai kriteria cagar budaya, register cagar budaya, pengelolaan, peran serta masyarakat, pembentukan tim ahli cagar budaya, pembinaan, pendanaan, hingga ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran. (Adv)
Editor: Erwin