“Bapemperda itu adalah alat kelengkapan DPRD yang diatur dalam tata tertib DPRD. Fungsinya menampung semua perencanaan Raperda yang akan dijadikan perda,” kata Supa’ad, pada pekan ini.
Ia menjelaskan, selain fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD juga memiliki fungsi legislasi, yakni menyusun produk hukum daerah bersama pemerintah provinsi.
“Dalam tugas dan fungsi DPRD, ada legislasi dalam bentuk membuat produk hukum daerah berupa peraturan daerah bersama gubernur dan jajaran eksekutif,” ujarnya.
Supa’ad mengatakan, keanggotaan Bapemperda berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kaltara. Saat ini terdapat enam fraksi dengan delapan anggota yang duduk di Bapemperda.
Ia sendiri merupakan perwakilan dari Fraksi PKB–NasDem–PAN yang ditugaskan menjadi anggota Bapemperda, sebelum akhirnya dipercaya memimpin alat kelengkapan tersebut.
“Kalau saya diutus oleh fraksi untuk menjadi anggota Bapemperda, kemudian dipilih dan ditunjuk oleh anggota fraksi lain menjadi Ketua Bapemperda. Mungkin dianggap paling senior kali ya di Bapemperda, sehingga teman-teman fraksi memberikan kepercayaan kepada saya,” tuturnya.
Setiap tahun anggaran, lanjut Supa’ad, Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Biro Hukum, menyusun perencanaan pembentukan perda yang akan dibahas dan disahkan dalam kurun waktu satu tahun.
“Karena kita menyiapkan perda yang masih dibahas dan akan disahkan dalam masa 12 bulan berjalan,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin