Warga, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda hadir dalam kegiatan tersebut.
Nafis mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap warga berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Nafis.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas layanan kesehatan tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
“Kalau ada kendala dalam pelayanan, jangan ragu menyampaikan aspirasi. Itu penting agar pemerintah dapat terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Politisi DPRD Kaltara itu juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, pustu hingga rumah sakit.
Menurut Nafis, berbagai program kesehatan pemerintah perlu mendapat dukungan masyarakat. Di antaranya pelayanan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta upaya promotif dan preventif.
Selama sosialisasi berlangsung, warga turut menyampaikan sejumlah persoalan. Mulai dari keterbatasan tenaga medis, kebutuhan sarana kesehatan, hingga akses layanan bagi masyarakat di wilayah pedesaan. (Adv)
Editor: Erwin