Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dapil IV Nunukan, Arming. (Foto: Istimewa)
Selasa, 30/06/2026

Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dapil IV Nunukan, Arming. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik menjadi perhatian Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Arming.
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, Jumat pekan kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh perempuan, pemuda, hingga warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Arming mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang dikelola badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi tidak semata-mata menjadi kewajiban pemerintah dalam menyediakan data kepada masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Arming berharap masyarakat memahami haknya dalam memperoleh informasi sekaligus mampu memanfaatkan informasi tersebut secara bijaksana.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin
Selasa, 30/06/2026
Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dapil IV Nunukan, Arming. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER