Rabu, 01/07/2026
Rabu, 01/07/2026
Suasana Kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dari dapil III Malinau, Agus Salim. (Foto: Istimewa)
Rabu, 01/07/2026

Suasana Kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dari dapil III Malinau, Agus Salim. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, MALINAU – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Malinau, Agus Salim, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada pekan lalu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.
Agus Salim mengatakan, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 sangat penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat alih fungsi lahan yang semakin meningkat.
“Perda ini hadir untuk memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Ketahanan pangan tidak hanya berbicara soal hasil produksi, tetapi juga bagaimana kita mampu mempertahankan lahan pertanian yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari perencanaan, penetapan, pengembangan dan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Menurut Agus Salim, regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam menjaga kawasan pertanian pangan agar tetap produktif dan mampu mendukung kemandirian pangan daerah.
“Tujuannya bukan hanya melindungi lahan pertanian, tetapi juga menjaga kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup,” katanya.
Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023 sendiri ditetapkan pada 25 Mei 2023. Regulasi ini dibentuk untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Utamanya di tengah tantangan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur sistem informasi pertanian, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi administratif sebagai bagian dari upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kaltara. (Adv)
Editor: Erwin
Rabu, 01/07/2026
Suasana Kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dari dapil III Malinau, Agus Salim. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER