Selasa, 16/06/2026
Selasa, 16/06/2026
Suasana RDP di Kantor DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16/06/2026

Suasana RDP di Kantor DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, menjadi salah satu perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam pembahasan persoalan pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya ruang lebih besar bagi warga lokal untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
Aspirasi tersebut dinilai penting karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini memiliki hubungan erat dengan kawasan tersebut.
Muddain mengatakan, masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan perkembangan wilayah Sekatak. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal yang telah tumbuh di tengah masyarakat.
“Keinginan masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam harus menjadi perhatian. Mereka memiliki sejarah panjang, budaya, dan nilai-nilai lokal yang patut dihormati,” ujarnya, pada pekan ini.
Menurutnya, keberadaan investasi dan kegiatan usaha di daerah harus mampu memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, pendekatan dialog dan musyawarah perlu dikedepankan agar berbagai kepentingan dapat diakomodasi secara seimbang.
Selain menyoroti aspek partisipasi masyarakat, DPRD juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Muddain menyebut pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 yang menegaskan posisi hutan adat di luar kawasan hutan negara.
Ia menilai penyelesaian persoalan yang berkembang di Sekatak tidak cukup hanya dilihat dari sisi ekonomi maupun investasi semata. Pemerintah dan seluruh pihak terkait juga perlu memperhatikan aspek keadilan sosial agar masyarakat lokal tetap memperoleh hak dan manfaat dari sumber daya alam yang ada di lingkungannya.
“Penyelesaian masalah harus dilakukan melalui kebijakan yang bijaksana. Kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku,” kata Muddain. (Adv)
Editor: Erwin
Selasa, 16/06/2026
Suasana RDP di Kantor DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER