
Senin, 15/06/2026
Senin, 15/06/2026
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang. (Foto: Dok.Setwan)

Senin, 15/06/2026

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang. (Foto: Dok.Setwan)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menaruh perhatian besar terhadap potensi tumpang tindih zonasi dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dibahas. DPRD ingin memastikan tidak ada konflik ruang yang muncul setelah RT/RW disahkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang, mengatakan salah satu tugas utama pansus adalah menguji kesesuaian setiap zonasi yang diusulkan pemerintah daerah. Menurutnya, kawasan industri maupun kawasan peruntukan lainnya tidak boleh bersinggungan dengan kawasan lindung, mangrove, kawasan hutan maupun lahan yang telah memiliki hak dan izin tertentu.
Pansus menilai persoalan konflik ruang harus diselesaikan sejak tahap perencanaan. Jika dibiarkan, maka akan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial ketika investasi mulai berjalan.
“Yang kami pastikan adalah jangan sampai ada konflik ruang. Jangan sampai kawasan industri beririsan dengan kawasan mangrove, kawasan lindung atau hak masyarakat,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Joni mengungkapkan masih terdapat sejumlah titik yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait status dan peruntukan lahannya. Karena itu, kata dia, pansus meminta seluruh dokumen pendukung dan rekomendasi dari instansi terkait agar dapat dilakukan verifikasi sebelum pembahasan dilanjutkan.
Lebih jauh, ia menekankan, DPRD Bontang juga ingin memastikan setiap perubahan fungsi kawasan telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan begitu, kita berharap RTRW yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan," tuturnya.
Pun dirinya menyoroti adanya indikasi ketidaksinkronan data antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang harus segera dibenahi agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun kendala dalam implementasinya di lapangan.
Untuk memastikan seluruh aspek telah terakomodasi, pansus membuka kemungkinan memanggil sejumlah OPD terkait, termasuk instansi yang menangani sektor kehutanan, pertanahan, dan permukiman. Langkah itu dilakukan guna memastikan batas kawasan hutan, status hak atas tanah, hingga peruntukan ruang yang diusulkan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak saling bertabrakan. (Adv)
Editor: Erwin

Senin, 15/06/2026
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang. (Foto: Dok.Setwan)
TERPOPULER