Pasalnya, banyak gedung KDMP di Bontang sudah hampir rampung dikerjakan namun hingga saat ini belum mengantongi izin bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arafat, mengatakan bahwa pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Pembangunan Gedung KMP harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” katanya, Jumat (12/6/2026).
Ia juga meminta agar pembangunan KDMP untuk dihentikan sementara hingga proses pengajuan izin benar-benar rampung.
Hal itu untuk menghindari muncul persoalan baru yang justru menghambat tujuan awal pembangunan koperasi tersebut.
Dirinya menekankan, jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin yang lengkap, hal itu dapat menimbulkan persepsi bahwa aturan dapat diabaikan.
“Pemerintah maupun pihak pelaksana proyek harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi,” paparnya.
Yassier berharap kesadaran terhadap kelengkapan izin terus meningkat, karena hal tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis lainnya.
“Jangan sampai perizinan hanya dianggap sebagai sekadar formalitas administrasi, maka seluruh pihak tidak boleh menganggap remeh,” pungkasnya.
Ia menyarankan agar segala proses perizinan segera diselesaikan, sehingga proyek pembangunan KDMP bisa kembali dilanjutkan. (adv)
Editor: Erwin