Senin, 07/09/2026
Senin, 07/09/2026
Dialog antara pedagang, Disdag Samarinda hingga Komisi II DPRD Samarinda mengenai penataan zona. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Senin, 07/09/2026

Dialog antara pedagang, Disdag Samarinda hingga Komisi II DPRD Samarinda mengenai penataan zona. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penataan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kembali dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama para pedagang.
Pembahasan difokuskan pada pembagian zona grosir dan eceran sekaligus kemungkinan penataan ulang posisi pedagang yang masih bertahan di lantai bawah.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Nurrahmani mengatakan, area grosir ditempatkan di lantai 6 dan 7, sedangkan aktivitas eceran dipusatkan di lantai 2, 3, serta sebagian lantai 4.
“Sudah sepakat semua lantai 6 dan lantai 7 itu adalah grosir. Yang pasti lantai 3, lantai 2, sebagian lantai 4 karena lantai 4 itu sebagian emas, adalah eceran,” urai Nurrahmani yang akrab disapa Yama.
Meski zonasi utama telah disepakati, skema bagi pedagang yang memilih bertahan di lantai bawah masih dimatangkan. Opsi pembagian sekat ruang bakal disesuaikan setelah rekapitulasi data jumlah pedagang yang membutuhkan penempatan.
Khusus area grosir di lantai 7, pelaku usaha dengan komoditas sejenis diperbolehkan berbagi lapak secara kolektif, dengan syarat identitas kepemilikan tetap terdata terpisah.
Di samping itu, pedagang yang menilai lokasi usahanya saat ini kurang strategis diberi ruang untuk mengajukan perombakan posisi.
“Bisa jadi perombakan. Nanti ada yang mau pindah, misalnya yang di bawah merasa banyak tersebar-sebar, mau naik atas, bisa saja,” terangnya.
Dialog penataan Pasar Pagi dijadwalkan berlanjut rutin setiap Senin guna membedah beberapa poin aspirasi pedagang secara bertahap.
Mengenai kebutuhan fasilitas fisik seperti instalasi eskalator, penanganannya menjadi kewenangan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (DPUPR), serta Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk dikaji dari sisi teknis maupun anggaran.
“Yang pasti tuntutan itu kan sudah masuk ke PUPR,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin
Senin, 07/09/2026
Dialog antara pedagang, Disdag Samarinda hingga Komisi II DPRD Samarinda mengenai penataan zona. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER