Selasa, 01/09/2026

Lindungi Merek Produk, 121 Pelaku UMKM Kutim Terima Sertifikat HKI

Selasa, 01/09/2026

Penyerahan secara simbolis serifikat bagi pelaku UMKM di Kutim (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lindungi Merek Produk, 121 Pelaku UMKM Kutim Terima Sertifikat HKI

Selasa, 01/09/2026

logo

Penyerahan secara simbolis serifikat bagi pelaku UMKM di Kutim (Zulhamri/Korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Sebanyak 121 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diserahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

Hal itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Penyerahan sertifikat tersebut difasilitasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim dan berlangsung di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Selasa (1/9/2026).

Program fasilitasi HKI ini menyasar sekitar 150 pelaku UMKM lokal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 sertifikat telah selesai dan diserahkan kepada pemilik usaha.

Bagi pelaku UMKM, kepemilikan HKI, khususnya perlindungan merek, tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi usaha. Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk yang telah dibangun dan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang perluasan pasar.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pelaku UMKM perlu mulai melihat merek sebagai bagian dari aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan hukum terhadap merek juga penting dilakukan sejak usaha mulai berkembang.

“Ketika sebuah merek sudah didaftarkan dan mendapatkan perlindungan, maka merek tersebut memiliki nilai dan posisi hukum yang jelas. Ini harus menjadi perhatian pelaku UMKM,” kata Ardiansyah.

Menurutnya, kesadaran untuk mendaftarkan dan melindungi merek perlu terus ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan usaha. Produk lokal yang memiliki identitas dan perlindungan hukum dinilai akan lebih siap bersaing di pasar yang semakin luas.

“Jangan menganggap HKI hanya berkaitan dengan nama atau logo. Di dalamnya ada nilai ekonomi dan kepastian bagi pemilik usaha untuk mengembangkan merek,” pungkasnya. (adv)

Editor: Erwin 

Lindungi Merek Produk, 121 Pelaku UMKM Kutim Terima Sertifikat HKI

Selasa, 01/09/2026

Penyerahan secara simbolis serifikat bagi pelaku UMKM di Kutim (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait