Jumat, 28/08/2026
Jumat, 28/08/2026
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
Jumat, 28/08/2026

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini disebut belum pernah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kaltara yang mendorong agar proses pengusulan mulai dilakukan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma, mengatakan pembentukan WPR membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan tata ruang dan status lahan.
Ia menyebut informasi tersebut diperolehnya saat berdiskusi dengan anggota Komisi XII DPR RI. Dalam pembahasan itu, Adinata mempertanyakan posisi Kaltara dibandingkan sejumlah daerah lain yang telah memiliki pertambangan rakyat.
“Saya sempat berdiskusi dengan teman-teman Komisi XII DPR RI. Saya dibawa langsung Ibu Rahmawati Paliwang dan beliau berkenan mendampingi saya,” kata Adinata.
Dari pembahasan tersebut, Adinata mendapat penjelasan bahwa usulan WPR harus diawali dari pemerintah kabupaten. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan di tingkat provinsi dengan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Solusinya memang dari Pemprov Kaltara harus mengajukan. Dimulai dari pengusulan pemerintah kabupaten, kemudian ditetapkan provinsi melalui RTRW,” ujarnya.
Menurut Adinata, mekanisme tersebut perlu segera dibahas karena penetapan WPR tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan potensi pertambangan. Sejumlah aspek lain harus dipastikan terlebih dahulu, terutama status dan peruntukan lahan.
Ia menyebut kawasan yang akan masuk dalam WPR harus dikaji agar tidak berbenturan dengan Hak Guna Usaha (HGU), tanah adat maupun kepentingan tata ruang lainnya.
“WPR harus digodok pelan-pelan karena bersinggungan dengan legalitas lahan HGU, tanah adat dan sebagainya. Semua butuh proses agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya.
DPRD Kaltara, lanjut Adinata, juga berencana mendorong pengaturan WPR melalui peraturan daerah. Namun, penyusunan regulasi tersebut tetap membutuhkan kajian bersama pemerintah daerah dan tenaga ahli.
“Juknisnya sudah ada dari kementerian, tinggal kita kaji bersama tim ahli,” ujarnya.
Adinata berharap tahapan pengusulan hingga penyusunan regulasi WPR dapat mulai berjalan sehingga target pembentukan WPR di Kaltara bisa direalisasikan pada 2027 atau 2028.
“Harapan kita 2027 atau 2028 bisa terealisasi, karena ini membutuhkan waktu dan tidak mudah,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin
Jumat, 28/08/2026
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER