Senin, 24/02/2025

Edi Damansyah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Senin, 24/02/2025

Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Edi Damansyah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Senin, 24/02/2025

logo

Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin  menghormati hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan yang diajukan oleh Paslon 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi selaku pemohon, Edi Damansyah dinyatakan telah menjabat dua periode, sehingga pencalonannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 “Kami pasangan calon nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin beserta tim pemenangan menyampaikan bahwa kami menghormati proses hukum yang berjalan bahkan pembacaan putusannya sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Edi Damansyah melalui video yang diterima Koran Kaltim, Senin (24/2/2024).

Di video itu, Edi nampak ditemani Rendi Solihin dan juga tim pemenangannya. Edi  mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya para pendukung yang pada Pilkada lalu, Edi-Rendi memperoleh 259.489 suara.

Edi mengimbau bagi para pendukungny agar tetap tenang guna ketertiban di Tanah Kutai. Ia juga meminta agar pendukungnya tetap bersatu dan kompak demi mensukseskan pemilihan suara ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 “Kami minta pendukung agar tetap tenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kondusifitas Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah.

Editor: Supiansyah

Edi Damansyah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Senin, 24/02/2025

Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait