Senin, 24/02/2025
Senin, 24/02/2025
Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)
Senin, 24/02/2025

Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin menghormati hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan yang diajukan oleh Paslon 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi selaku pemohon, Edi Damansyah dinyatakan telah menjabat dua periode, sehingga pencalonannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami pasangan calon nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin beserta tim pemenangan menyampaikan bahwa kami menghormati proses hukum yang berjalan bahkan pembacaan putusannya sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Edi Damansyah melalui video yang diterima Koran Kaltim, Senin (24/2/2024).
Di video itu, Edi nampak ditemani Rendi Solihin dan juga tim pemenangannya. Edi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya para pendukung yang pada Pilkada lalu, Edi-Rendi memperoleh 259.489 suara.
Edi mengimbau bagi para pendukungny agar tetap tenang guna ketertiban di Tanah Kutai. Ia juga meminta agar pendukungnya tetap bersatu dan kompak demi mensukseskan pemilihan suara ulang sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami minta pendukung agar tetap tenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kondusifitas Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah.
Editor: Supiansyah
Senin, 24/02/2025
Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER