Senin, 15/06/2026
Senin, 15/06/2026
Agus Budi Prasetyo saat menyampaikan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Kota Ramah Lanjut Usia dalam Rapat hari ini. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Senin, 15/06/2026

Agus Budi Prasetyo saat menyampaikan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Kota Ramah Lanjut Usia dalam Rapat hari ini. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan adanya ketentuan pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap warga lanjut usia (lansia), khususnya dari tindakan penelantaran oleh keluarga.
Usulan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum Wali Kota Balikpapan yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026) hari ini.
Pemkot Balikpapan mendukung penuh Raperda Kota Ramah Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD. Namun demikian, pemerintah daerah menilai perlu adanya penguatan substansi regulasi, termasuk pengaturan mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menelantarkan lansia.
“Ketentuan pidana sangat penting dicantumkan dalam raperda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” kata Agus.
Kebutuhan akan regulasi yang berpihak kepada lansia semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Balikpapan. Data menunjukkan usia harapan hidup masyarakat meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Bahkan, jumlah lansia di Balikpapan diproyeksikan mencapai 202.230 jiwa pada 2045, menjadikan kota ini sebagai daerah dengan populasi lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga antisipatif dalam menghadapi era masyarakat menua (aging population) setelah masa bonus demografi.
Selain sanksi pidana, Pemkot juga mengusulkan agar pelayanan bagi lansia diperluas dengan memasukkan pendampingan psikososial bagi lansia yang terlantar, mengalami depresi, maupun kesepian. Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan khusus mengenai penanganan lansia tanpa keluarga melalui peraturan wali kota.
“Kelompok lansia terlantar memerlukan intervensi langsung negara melalui panti sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia,” sebut Agus.
Dalam aspek fasilitas publik, Pemkot menilai konsep kota ramah lansia perlu didukung standar aksesibilitas yang jelas. Beberapa di antaranya meliputi penyediaan jalur landai (ramp), pegangan tangan, toilet khusus lansia, kursi prioritas, hingga loket pelayanan khusus.
Aksesibilitas menjadi faktor penting untuk menjaga kemandirian lansia dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Karena itu, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kelompok usia tersebut.
Pemkot juga mendukung pembentukan Komisi Daerah Lansia serta percepatan pembentukan Karang Werda di tingkat kelurahan sebagai wadah pemberdayaan dan partisipasi sosial lansia.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman menyatakan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia disusun sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dan kebutuhan akan perlindungan yang lebih komprehensif.
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan yang lebih ramah, aman, dan mendukung kesejahteraan warga lanjut usia di Kota Balikpapan,” ujar Yono.
Editor: Aspian Nur
Senin, 15/06/2026
Agus Budi Prasetyo saat menyampaikan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Kota Ramah Lanjut Usia dalam Rapat hari ini. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
TERPOPULER