Senin, 15/06/2026

Kekosongan Kepala Disdikbud Kaltim Definitif Bisa jadi Akar Polemik Kebijakan Plt

Senin, 15/06/2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kekosongan Kepala Disdikbud Kaltim Definitif Bisa jadi Akar Polemik Kebijakan Plt

Senin, 15/06/2026

logo

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Polemik yang muncul terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan keputusan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud. Persoalan tersebut disebut berakar dari belum terisinya jabatan kepala dinas secara definitif dalam waktu yang cukup lama.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai kondisi tersebut telah menempatkan pimpinan sementara pada posisi yang tidak mudah.  Di satu sisi, kebutuhan pelayanan pendidikan harus terus berjalan, sementara di sisi lain kewenangan seorang Plt memiliki batasan yang diatur dalam ketentuan pemerintahan.

Berbagai keputusan yang diambil Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, lahir dari situasi yang mendesak dan menuntut penyelesaian segera. Persoalan tersebut bahkan telah menjadi pembahasan dalam rapat antara Komisi IV DPRD Kaltim dan jajaran Disdikbud.

Sektor pendidikan merupakan layanan publik yang tidak dapat dihentikan hanya karena adanya keterbatasan administratif dalam struktur organisasi pemerintah. Berbagai kebutuhan yang menyangkut sekolah, tenaga pendidik, hingga peserta didik harus tetap ditangani agar proses belajar mengajar berjalan normal.

“Ada kebutuhan yang harus segera ditangani, sementara beliau menjalankan tugas sebagai Plt yang memiliki kewenangan terbatas," ujar Darlis pada Senin (15/6/2026).

Komisi IV tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai benar atau salahnya keputusan yang telah diambil. Fokus utama seharusnya diarahkan pada penyelesaian akar masalah, yakni kekosongan jabatan Kepala Disdikbud Kaltim yang belum juga terisi secara definitif.

Selama posisi strategis tersebut masih diemban oleh seorang pelaksana tugas, potensi munculnya polemik akan tetap ada sebab kebutuhan pelayanan pendidikan sering kali menuntut keputusan cepat, sementara ruang gerak seorang Plt dibatasi oleh regulasi.

"Persoalan yang sebenarnya bukan mencari siapa yang salah. Yang harus dilihat adalah mengapa status Plt berlangsung begitu lama. Ketika kebutuhan pendidikan mendesak, sementara kewenangannya terbatas, maka muncul situasi yang rentan diperdebatkan," ujar Darlis lagi.

Dunia pendidikan membutuhkan kepastian dan kecepatan dalam pengambilan keputusan.  Apabila seluruh kebijakan harus menunggu proses administratif yang panjang atau dibatasi secara kaku oleh status Plt, maka dampaknya berpotensi dirasakan langsung oleh sekolah dan masyarakat. Pemerintah harus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan. 

Karena itu, sejumlah langkah yang diambil Plt dalam kondisi tertentu perlu dipahami sebagai upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan.

"Pendidikan tidak boleh berhenti. Ada banyak kebutuhan yang harus segera diputuskan agar pelayanan tetap berjalan. Kalau semuanya ditunda karena keterbatasan kewenangan, maka yang dirugikan adalah satuan pendidikan dan peserta didik," papar Darlis.

Meski demikian, Darlis tidak menampik  beberapa kebijakan yang diambil dapat memunculkan perdebatan terkait batas kewenangan seorang pelaksana tugas.

Namun ia menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari belum adanya pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis. Karena itu DPRD Kaltim telah menyampaikan surat kepada Pemprov Kaltim, agar proses pengisian jabatan Kepala Disdikbud definitif segera diselesaikan. 

Langkah tersebut dianggap sebagai solusi paling efektif untuk mengakhiri berbagai polemik yang muncul dalam pengelolaan sektor pendidikan. Pemahaman terhadap keputusan yang diambil Plt tidak boleh diartikan sebagai pembenaran apabila terdapat potensi pelanggaran kewenangan. 

Namun persoalan itu harus dilihat secara menyeluruh sebagai dampak dari kekosongan kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama. "Karena itu pengisian posisi Kepala Disdikbud harus menjadi prioritas dan tidak bisa ditunda lagi," ujarnya.

Polemik ini sendiri bermula dari terbitnya Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II tertanggal 21 Agustus 2025.

Melalui surat yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditugaskan ke sejumlah sekolah unggulan yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Kebijakan itu kemudian memunculkan perdebatan terkait kewenangan pelaksana tugas dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan penugasan aparatur.  Sejak saat itu, isu mengenai batas kewenangan Plt dan urgensi pengangkatan kepala dinas definitif menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kaltim.

Editor: Aspian Nur

Kekosongan Kepala Disdikbud Kaltim Definitif Bisa jadi Akar Polemik Kebijakan Plt

Senin, 15/06/2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait