Senin, 15/06/2026
Senin, 15/06/2026
Tangkapan Layar rekaman cctv Saat pelaku melakukan aksinya. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)
Senin, 15/06/2026

Tangkapan Layar rekaman cctv Saat pelaku melakukan aksinya. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Samratulangi Gang Al-Sani Blok 3 RT 05, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (12/6/2026) dini hari pekan lalu berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Seorang pemuda berinisial MKK berusia 22 tahun diamankan setelah diduga mencuri sebuah motor Honda Beat milik warga yang diparkir di halaman rumah.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mendapati sepeda motornya hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.
“Begitu menerima laporan, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Iswanto dalam keterangan tertulis pada Senin (15/6/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada sore hari di Jalan Samratulangi Samarinda Sebrang. Saat diinterogasi MK mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 15.00 WITA sore hari. Sepeda motor disembunyikan di area parkir Langgar Al Mu’min di Jalan Harun Nafsi dan tim langsung bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan barang bukti,” kata Iswanto.
MK juga mengaku sempat memanfaatkan jasa seorang pengemudi ojek online untuk membantu mendorong sepeda motor tanpa memberi tahu kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian.
“Pengemudi ojek online itu hanya diminta membantu dan tidak mengetahui asal-usul kendaraan yang didorong,” paparnya.
Polisi akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminal.
“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur
Senin, 15/06/2026
Tangkapan Layar rekaman cctv Saat pelaku melakukan aksinya. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)
TERPOPULER