Senin, 15/06/2026
Senin, 15/06/2026
Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
Senin, 15/06/2026

Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,652 Triliun, naik Rp94,268 Miliar atau 6,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Angka tersebut disampaikan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kubar di ruang sidang utama DPRD Kubar Senin (15/6/2026).
Silpa merupakan selisih antara pembiayaan neto dengan surplus atau defisit anggaran selama satu tahun berjalan. Besarnya Silpa tahun 2025 tidak terlepas dari realisasi belanja daerah yang masih berada di bawah target yang telah ditetapkan.
Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp3,320 triliun dan terealisasi Rp3,450 Triliun atau 103,91 persen. Capaian tersebut menunjukkan pendapatan daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,875 Triliun hanya terealisasi Rp3,351 Triliun atau 68,73 persen. Dengan demikian terdapat sekitar Rp1,524 Triliun anggaran belanja yang belum terealisasi hingga akhir tahun anggaran.
“Selisih antara pembiayaan neto dengan surplus atau defisit anggaran tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1,652 Triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp94,268 Miliar atau 6,05 persen dari realisasi tahun 2024,” ujar Nanang.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SILPA dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya ditargetkan sebesar Rp1,560 triliun dan terealisasi Rp1,550 Triliun atau 99,89 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi non permanen lainnya terealisasi sebesar Rp5 miliar atau 100 persen dari target.
Pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), saldo anggaran lebih awal tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,558 Triliun. Setelah memperhitungkan SILPA tahun berjalan dan koreksi pembukuan, saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,652 Triliun.
Selain memaparkan realisasi APBD, Pemkab Kubar juga menyampaikan kondisi keuangan daerah berdasarkan neraca per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp10,092 Triliun, meningkat Rp192,488 miliar atau 1,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,899 Triliun.
Di sisi lain, kewajiban daerah mengalami penurunan sebesar Rp100,316 Miliar atau 63,36 persen, dari Rp158,320 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp58,003 miliar pada tahun 2025. Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah tercatat sebesar Rp10,034 Triliun.
Pada Laporan Operasional (LO), pendapatan operasional daerah tercatat sebesar Rp3,058 triliun, sementara beban operasional mencapai Rp2,755 triliun. Dari kondisi tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus operasional sebesar Rp302,991 miliar. Secara keseluruhan, Surplus-LO tahun 2025 tercatat sebesar Rp303,054 miliar.
Sementara pada Laporan Arus Kas, arus kas bersih dari aktivitas operasi mencapai Rp1,041 Triliun atau meningkat 17,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp886,753 Miliar. Sedangkan arus kas bersih dari aktivitas investasi tercatat sebesar Rp947,763 Miliar.
Seluruh data dalam laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kubar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-11. Semoga tahun depan masih dapat kita pertahankan menjadi WTP yang ke-12,” harapnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kubar sebelum mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Aspian Nur
Senin, 15/06/2026
Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER