Rabu, 22/05/2024
Rabu, 22/05/2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis tiga terdakwa Bintara Polda Kaltim kasus penggelepan alat penyadap satu tahun penjara, Selasa (21/5/2024). (David Purba/ Korankaltim.com)
Rabu, 22/05/2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis tiga terdakwa Bintara Polda Kaltim kasus penggelepan alat penyadap satu tahun penjara, Selasa (21/5/2024). (David Purba/ Korankaltim.com)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada tiga bintara Polda Kaltim yaitu Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK yang dijadikan terdakwa kasus penggelapan alat penyadap milik Direktorat Reserse Narkoba.
Hukuman dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung dengan agenda utama pembacaan putusan di PN Balikpapan Selasa (21/5/2024) kemarin.
Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Dimana, pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa yakni Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK dengan hukuman dua tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya mengatakan mereka masih pikir-pikir terhasap vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir dalam waktu sepekan ini," kata Handaya kepada Korankaltim.com, Rabu (22/5/2024).
Dalam salinan putusan, majelis hakim setidaknya menjadikan dua hal sebagai pertimbangan untuk meringankan vonis terhadap ketiga terdakwa. Pertimbangan pertama, ketiga terdakwa belum pernah terlinat persoalan hukum dan ketiga bintara tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagai informasi, kasus penggelapan alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tersebut terungkap setelah ketiga terdakwa dipindah tugaskan dari Ditresnarkoba ke Yanma Polda Kaltim pada Maret 2020 silam.
Setelah dipindah, ketiga terdakwa semestinya mengembalikan alat penyadap ke Subdit 1 untuk digunakan oleh operator baru pengganti ketigas terdakwa. Namun, ketiga terdakwa justru tak mengembalikan alat penyadap dengan total keseluruhan harga mencapai Rp70 Miliar.
Sebulan setelah dipindahkan, ketiga terdakwa sempat melakukan pengembalian alat kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim tepatnya pada April 2020. Namun sangat disayangkan alat yang dikembalikan tak utuh yang mengakibatkan alat tersebut tak bisa di operasikan.
Pelapor kemudian menghubungi vendor alat penyadap tersebut untuk datang ke Balikpapan serta melakukan pemeriksaan terhadap peralatan alat penyadap tersebut.
Berdasarkan keterangan dari vendor, terungkap bahwa alat-alat lain juga turut hilang seperti System DF Aktif GAXG 2G, 3G, 4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya dan System DDF007 serta perangkatnya. Padahal, berdasarkan keterangan vendor, alat tersebut semestinya tak boleh dipisahkan alias harus utuh dalam satu mobil.
Dari temuan tersebut, ketiga personel Polda Kaltim yang merupakan operator alat tersebut menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim hingga akhirnya sejumlah alat lainnya yang sempat dikuasi ketigas terdakwa dikembalikan.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/05/2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis tiga terdakwa Bintara Polda Kaltim kasus penggelepan alat penyadap satu tahun penjara, Selasa (21/5/2024). (David Purba/ Korankaltim.com)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.