Jumat, 12/08/2022

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur Diberlakukan, Syaratnya Ada Lima

Jumat, 12/08/2022

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati (tengah) Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) dan Kepala Jasa Raharja Kaltim Nasjwin usai melaksanakan rapat koordinasi di aula Ditlantas Polda Kaltim pada Jumat (12/8/2022) siang. (Foto: Yudi Hadi/Korankalt

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur Diberlakukan, Syaratnya Ada Lima

Jumat, 12/08/2022

logo

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati (tengah) Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) dan Kepala Jasa Raharja Kaltim Nasjwin usai melaksanakan rapat koordinasi di aula Ditlantas Polda Kaltim pada Jumat (12/8/2022) siang. (Foto: Yudi Hadi/Korankalt

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kabar gembira kepada para pemilik kendaraan roda dua atau motor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku dari 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan, ada lima poin dalam program relaksasi pajak motor itu, pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari  0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka mendapat diskon 2 persen.

"Misal hari ini membayar pajak hari ini jatuh tempo maka berlakulah diskon 2 persen itu, jadi mulai saat hari ini sampai 30 hari. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen bagi yang taat bayar pajak itu reword yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak," jelas Ismiati kepada Korankaltim.com Jumat (12/8/2022) hari ini.

Kedua diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo."Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari. Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen." jelasnya.

Untuk yang ketiga yakni diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun. "Relaksasi bagi wajib pajak yang misalnya memiliki tunggakan  pajak kendaraan 4 tahun gak bayar maka diskon nya yang dibayarkan cukup 3 tahun saja misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan." papar Ismiati lagi.

Selanjutnya yang keempat bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya akan tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya." ucapnya.

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pajak progresif, dimana pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak. 

"Jadi misalnya kendaraan pertama pajaknya Rp1 juta misal pajak progresifnya Rp1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak, jadi sama saja pajak pertama dan ke dua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan." katanya.

Untuk relaksasi yang ke lima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya. Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," sebut Ismiati.

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan secara terpisah menambahkan, mereka sebelumnya melaksanakan rapat koordinasi antara Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.

"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja." kata Sonny. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur Diberlakukan, Syaratnya Ada Lima

Jumat, 12/08/2022

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati (tengah) Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) dan Kepala Jasa Raharja Kaltim Nasjwin usai melaksanakan rapat koordinasi di aula Ditlantas Polda Kaltim pada Jumat (12/8/2022) siang. (Foto: Yudi Hadi/Korankalt

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.