Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar (kanan). (Ayu/KoranKaltim.com)
Selasa, 09/06/2026

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar (kanan). (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kecamatan Palaran diduga masih dimanfaatkan secara ilegal setelah masa kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) berakhir.
Bahkan, terdapat indikasi area seluas 30 hektare di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas tersebut digunakan oleh lebih dari satu perusahaan tanpa memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Padahal, objek yang diperjanjikan awalnya hanya seluas 1,8 hektare dari total keseluruhan lahan.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terkait pengelolaan serta pengamanan aset daerah pada Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kerja sama pemanfaatan aset tersebut dimulai sejak 2013 dan telah mengalami dua kali perpanjangan waktu atau berlangsung dalam tiga tahap. Perjanjian itu pun resmi berakhir pada 10 Oktober 2022.
“Kami melakukan koordinasi untuk evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan dan rencana kami untuk memperbaiki tata kelola ke depan, atau akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Andi Harun.
Tata kelola ini disebut menjadi aspek penting agar pemerintah dapat meminimalkan kesalahan dalam penyusunan perjanjian, materi kerja sama, hingga manfaat ekonomi yang diperoleh daerah.
Namun dalam evaluasinya, Pemkot Samarinda justru menemukan mandeknya kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut.
“Sementara hasilnya bagi pemkot itu tidak ada,” imbuhnya.
Karena itu, ada dugaan pemanfaatan lahan tanpa hak yang berpotensi menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari wanprestasi, perdata, hingga pidana.
Meski begitu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan penuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, kepentingan pemkot adalah menyelamatkan hak keperdataan dan manfaat ekonomi yang semestinya diterima daerah.
“Kita tidak bisa berspekulasi, tetapi yang paling penting adalah upaya pemerintah secara serius melakukan pengamanan aset dan perbaikan tata kelola,” ucapnya.
Pada 2022 lalu, pemkot sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah administratif dan tindakan pengamanan di lapangan. Saat itu, pemerintah sempat menyegel tumpukan batu bara serta memasang portal di lokasi.
Namun, sehari setelah penyegelan dilakukan, barang bukti berupa batu bara tersebut dilaporkan hilang dan portal yang dipasang justru diserobot oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Awalnya, Pemkot Samarinda meyakini persoalan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah menyadari keterbatasan kewenangan eksekusi yang dimiliki.
“Kami sadar pemerintah hanya berada pada wilayah administrasi, sehingga kami tidak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan APH,” tegasnya.
Selain dugaan wanprestasi dan pemanfaatan aset tanpa hak, di lapangan juga ditemukan indikasi kerusakan lingkungan yang cukup parah, termasuk munculnya void atau lubang raksasa bekas galian tambang.
“Kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan pada saat itu, sehingga ini berada dalam ranah hukum,” ujarnya.
Karena itu, seluruh proses penanganan hukum dan indikasi pengalihan sewa lahan kepada pihak lain secara sepihak kini diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Samarinda.
Andi Harun pun meminta semua pihak bersabar dan menghindari spekulasi dini karena proses penanganan hukum ini membutuhkan ketelitian serta kecermatan yang tinggi.
“Indikasi kerugian belum bisa (dipaparkan) karena baru koordinasi awal, tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 09/06/2026
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Haedar (kanan). (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER