Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
AW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim dalam dugaan kasus korupsi tambang (Dok.Kejati Kaltim)
Selasa, 09/06/2026

AW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim dalam dugaan kasus korupsi tambang (Dok.Kejati Kaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret CV ABI terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AW yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan bermasalah selama periode 2020 hingga 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2026) malam, setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan AW dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kegiatan tambang. Saat itu, AW diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan mitra berinisial CPHC.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penambangan yang berlangsung di lapangan.
“Pada sore hingga malam hari ini kami menetapkan AW sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis penambangan yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi penerimaan sejumlah uang,” ujar Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Selasa (9/6/2026)
Menurutnya, tersangka diduga mengetahui sekaligus membiarkan aktivitas penambangan yang dilakukan di luar area yang semestinya.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara luas area yang memiliki izin penambangan dengan jumlah material yang berhasil ditambang. Temuan ini menjadi salah satu indikasi adanya aktivitas pertambangan yang tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Danang menjelaskan, batu bara yang masuk ke perusahaan diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki legalitas pertambangan. Material tersebut kemudian dicatat dan diproses seolah-olah berasal dari area tambang yang sah.
“Ketika sumber materialnya tidak legal, maka proses berikutnya juga berpotensi menimbulkan pelanggaran. Kami menduga ada batu bara yang berasal dari wilayah tanpa izin kemudian masuk ke dalam rantai produksi perusahaan,” katanya.
Terkait potensi kerugian negara, Kejati Kaltim masih melakukan penghitungan bersama pihak terkait. Meski demikian, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara pada Kementerian ESDM RI. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Samarinda.
“Penyidikan belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memperkuat pembuktian perkara ini,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 09/06/2026
AW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim dalam dugaan kasus korupsi tambang (Dok.Kejati Kaltim)
TERPOPULER