Minggu, 19/11/2017

Penyelenggara Pemilu Wajib Paham Perundang-undangan

Minggu, 19/11/2017

KETUA KPU Pusat Arif Budiman saat membuka acara Bimtek Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan tahun 2019, di Balroom Hotel Novotel Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyelenggara Pemilu Wajib Paham Perundang-undangan

Minggu, 19/11/2017

logo

KETUA KPU Pusat Arif Budiman saat membuka acara Bimtek Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan tahun 2019, di Balroom Hotel Novotel Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arif Budiman mengingatkan kepada seluruh KPU Propinsi, Kabupaten dan Kota agar mampu dan jeli menguasai produk hukum penyelenggaraan Pemilu. 

Sebab jika terjadi kesalahan satu tahapan dalam proses penetapan produk bisa berakibat fatal. 

“Kuasai regulasi kalau tidak menguasai maka dalam penetapannya bisa bermasalah,” ujar Arif saat membuka acara Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilihan tahun 2019 di Balroom Hotel Novotel Balikpapan Minggu (19/11) sore. Dia menjelaskan pentingnya update data sebagai langkah awal dalam menentukan peta daerah pemilihan (Dapil).

“Jadi updating data karena penting itu untuk menentukan apakah peta dapil berubah atau tidak, kedua alokasi kursi itu berubah atau tidak. Apa yang diupdate terutama luas wilayah administrasi terjadi perubahan atau tidak, baik karena pemekaran wilayah munculnya otonomi baru atau ada bencana itu sangat berpengaruh,” bebernya.

Perubahan data Dapil lanjut Arif juga sangat berpengaruh pada bertambahnya jumlah penduduk yang berimplikasi pada jumlah perolehan kursi anggota dewan. 

“Karena bertambahnya penduduk yang melampaui batas minimal penentuan jumlah kursi, misalnya kalau jumlah penduduk sekian maka kursinya 25 tapi begitu melampaui batas minimal seumpanya jadi 30 maka perlu ada updating data,” paparnya.

Arif juga menjelaskan untuk selalu melakukan pertemuan dengan para stakeholder dengan melakukan uji publik.

Menurutnya jika penyelenggara salah langkah maka potensi gugatan pasti ada.”Kalau ngomong potensi apapun bisa terjadi tapi jarang sekali orang menggugat Dapil dan alokasi kursi karena undang-undang sudah mengatur secara eksplisit. Di situ biasanya perdebatan  muncul pada saat uji publik KPU bertemu dengan partai politik dan pemda,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menuturkan bahwa menyangkut penataan Dapil dan kursi keanggotaan DPR agar selalu mengikuti perundang-undangan. Dia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan perintah undang-undang khususnya kepada anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota diwajibkan paham perundang-undangan pemilu.  “harus hafal di luar kepala dan harus memahami secara otomatis,” tutupnya. (yud)


Penyelenggara Pemilu Wajib Paham Perundang-undangan

Minggu, 19/11/2017

KETUA KPU Pusat Arif Budiman saat membuka acara Bimtek Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan tahun 2019, di Balroom Hotel Novotel Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Penyelenggara Pemilu Wajib Paham Perundang-undangan

KETUA KPU Pusat Arif Budiman saat membuka acara Bimtek Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan tahun 2019, di Balroom Hotel Novotel Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arif Budiman mengingatkan kepada seluruh KPU Propinsi, Kabupaten dan Kota agar mampu dan jeli menguasai produk hukum penyelenggaraan Pemilu. 

Sebab jika terjadi kesalahan satu tahapan dalam proses penetapan produk bisa berakibat fatal. 

“Kuasai regulasi kalau tidak menguasai maka dalam penetapannya bisa bermasalah,” ujar Arif saat membuka acara Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilihan tahun 2019 di Balroom Hotel Novotel Balikpapan Minggu (19/11) sore. Dia menjelaskan pentingnya update data sebagai langkah awal dalam menentukan peta daerah pemilihan (Dapil).

“Jadi updating data karena penting itu untuk menentukan apakah peta dapil berubah atau tidak, kedua alokasi kursi itu berubah atau tidak. Apa yang diupdate terutama luas wilayah administrasi terjadi perubahan atau tidak, baik karena pemekaran wilayah munculnya otonomi baru atau ada bencana itu sangat berpengaruh,” bebernya.

Perubahan data Dapil lanjut Arif juga sangat berpengaruh pada bertambahnya jumlah penduduk yang berimplikasi pada jumlah perolehan kursi anggota dewan. 

“Karena bertambahnya penduduk yang melampaui batas minimal penentuan jumlah kursi, misalnya kalau jumlah penduduk sekian maka kursinya 25 tapi begitu melampaui batas minimal seumpanya jadi 30 maka perlu ada updating data,” paparnya.

Arif juga menjelaskan untuk selalu melakukan pertemuan dengan para stakeholder dengan melakukan uji publik.

Menurutnya jika penyelenggara salah langkah maka potensi gugatan pasti ada.”Kalau ngomong potensi apapun bisa terjadi tapi jarang sekali orang menggugat Dapil dan alokasi kursi karena undang-undang sudah mengatur secara eksplisit. Di situ biasanya perdebatan  muncul pada saat uji publik KPU bertemu dengan partai politik dan pemda,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menuturkan bahwa menyangkut penataan Dapil dan kursi keanggotaan DPR agar selalu mengikuti perundang-undangan. Dia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan perintah undang-undang khususnya kepada anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota diwajibkan paham perundang-undangan pemilu.  “harus hafal di luar kepala dan harus memahami secara otomatis,” tutupnya. (yud)


 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.