Selasa, 29/08/2017

Mahasiswa Minta Gubernur Proses Pemberhentian Dody Rondonuwu

Selasa, 29/08/2017

Anti Koruptor: Sejumlah pengunjukrasa berorasi dalam aksi yang digelar di gubernuran, Senin (28/8). Mereka meminta gubernur besikap netral, tidak melindungi koruptor yang ada di Kaltim. (FOTO: RUSDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mahasiswa Minta Gubernur Proses Pemberhentian Dody Rondonuwu

Selasa, 29/08/2017

logo

Anti Koruptor: Sejumlah pengunjukrasa berorasi dalam aksi yang digelar di gubernuran, Senin (28/8). Mereka meminta gubernur besikap netral, tidak melindungi koruptor yang ada di Kaltim. (FOTO: RUSDI/KK)

SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim meminta Gubernur Kaltim Awang Faroek bersikap tidak melindungi koruptor. Koruptor yang dimaksud adalah Dody Rondonuwu, Wakil Ketua DPR Kaltim yang berstatus tersangka kasus korupsi pada medio 2001-2004. Ketika itu, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bontang terjerat kasus korupsi dengan total kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi AMPPH, Imang saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/8) kemarin. “Kami melihat ada indikasi Gubernur Kaltim terkesan melindungi Dody, untuk itu kami minta agar Gubernur bersikap netral,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Dody Rondonuwu sebenarnya sudah di sidangkan. Dari fakta persidangan terungkap Dody bersama seluruh anggota DPRD Bontang terbukti menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi, menerima beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM, dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004. Dody saat ini tengah mengajukan kasasi dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung.

Dia membeber, Dody rondonuwu masih aktif dan berkeliaran, padahal ia semestinya menjalani masa hukumannya, amat menyakiti kesetaraan dan penegakan hukum di Kaltim. Jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan, hal ini akan membuat preseden buruk bagi penegakan hukum.

Selain itu, kata dia hal ini akan menggulirkan opini liar yang beranggapan bahwa sangat dimungkinkan adanya “Dody-Dody lain” yang sedianya menjalani hukuman, namun masih bisa melenggang bebas.

Untuk itu, mereka meminta DPRD Kaltim segera mengeluarkan surat pemecatan Dody. Karena, ia masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim. Celakanya, meski tak lagi ngantor dikabarkan Dody masih terima gaji.

“Kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Dody, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kaltim,” paparnya.

Sementara itu, perihal adanya indikasi Gubernur Kaltim Awang Faroek memberikan perlindungan, dikatakan Imang pihak AMPPH tengah melakukan kajian, dan telah menemukan beberapa fakta. “Indikasi perlindungan dari gubernur adalah terakhir ada catatan tentang pemberhentian Dody, itu belum ditandatangani oleh Gubernur Awang Faroek sedangkan yang lain sudah, kami masih kumpulkan fakta-fakta lain. Sementara kami minta Kajari dan Kajati, segera proses seadil-adilnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut sebagai langkah lanjutan, aksi damai yang berlangsung dengan membawa ayam dan balon hitam sebagai simbol matinya hukum tersebut, sesuai rencana aksi akan digelar kembali di Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kantor DPRD Kaltim dalam waktu dekat. (rs)

Mahasiswa Minta Gubernur Proses Pemberhentian Dody Rondonuwu

Selasa, 29/08/2017

Anti Koruptor: Sejumlah pengunjukrasa berorasi dalam aksi yang digelar di gubernuran, Senin (28/8). Mereka meminta gubernur besikap netral, tidak melindungi koruptor yang ada di Kaltim. (FOTO: RUSDI/KK)

Berita Terkait


Mahasiswa Minta Gubernur Proses Pemberhentian Dody Rondonuwu

Anti Koruptor: Sejumlah pengunjukrasa berorasi dalam aksi yang digelar di gubernuran, Senin (28/8). Mereka meminta gubernur besikap netral, tidak melindungi koruptor yang ada di Kaltim. (FOTO: RUSDI/KK)

SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim meminta Gubernur Kaltim Awang Faroek bersikap tidak melindungi koruptor. Koruptor yang dimaksud adalah Dody Rondonuwu, Wakil Ketua DPR Kaltim yang berstatus tersangka kasus korupsi pada medio 2001-2004. Ketika itu, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bontang terjerat kasus korupsi dengan total kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi AMPPH, Imang saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/8) kemarin. “Kami melihat ada indikasi Gubernur Kaltim terkesan melindungi Dody, untuk itu kami minta agar Gubernur bersikap netral,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Dody Rondonuwu sebenarnya sudah di sidangkan. Dari fakta persidangan terungkap Dody bersama seluruh anggota DPRD Bontang terbukti menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi, menerima beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM, dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004. Dody saat ini tengah mengajukan kasasi dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung.

Dia membeber, Dody rondonuwu masih aktif dan berkeliaran, padahal ia semestinya menjalani masa hukumannya, amat menyakiti kesetaraan dan penegakan hukum di Kaltim. Jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan, hal ini akan membuat preseden buruk bagi penegakan hukum.

Selain itu, kata dia hal ini akan menggulirkan opini liar yang beranggapan bahwa sangat dimungkinkan adanya “Dody-Dody lain” yang sedianya menjalani hukuman, namun masih bisa melenggang bebas.

Untuk itu, mereka meminta DPRD Kaltim segera mengeluarkan surat pemecatan Dody. Karena, ia masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim. Celakanya, meski tak lagi ngantor dikabarkan Dody masih terima gaji.

“Kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Dody, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kaltim,” paparnya.

Sementara itu, perihal adanya indikasi Gubernur Kaltim Awang Faroek memberikan perlindungan, dikatakan Imang pihak AMPPH tengah melakukan kajian, dan telah menemukan beberapa fakta. “Indikasi perlindungan dari gubernur adalah terakhir ada catatan tentang pemberhentian Dody, itu belum ditandatangani oleh Gubernur Awang Faroek sedangkan yang lain sudah, kami masih kumpulkan fakta-fakta lain. Sementara kami minta Kajari dan Kajati, segera proses seadil-adilnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut sebagai langkah lanjutan, aksi damai yang berlangsung dengan membawa ayam dan balon hitam sebagai simbol matinya hukum tersebut, sesuai rencana aksi akan digelar kembali di Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kantor DPRD Kaltim dalam waktu dekat. (rs)

 

Berita Terkait

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.