Senin, 21/08/2017

Banding Jaksa Berhasil, Aidil Fitri Divonis 5 Tahun

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banding Jaksa Berhasil, Aidil Fitri Divonis 5 Tahun

Senin, 21/08/2017

SAMARINDA - Tiga terpidana kasus korupsi KONI Samarinda, Aidil Fitri,Nursaim dan Makmun Andi Nuhung, pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat, 5 Mei 2017 masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju,dalam amar putusannya ketika itu, menjerat terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda dengan pasal 3, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp772.330.200.

Sedangkan, terdakwa Nursaim mantan Bendahara KONI Samarinda dan Makmun Andi Nuhung mantan Kadispora Samarinda, masing-masing juga dikenakan pasal 3. Hanya bedanya, Nursaim dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan sementara Makmun Andi Nuhung tidak dikenakan denda.

Vonis Majelis Hakim yang terbilang rendah ini mengharuskan JPU melalui Darwis Burhansyah, Kasipidsus Kejari Samarinda didampingi Iqbal dari Kejati Kaltim yang sebelumnya menuntut Aidil 3 tahun 6 bulan akhirnya melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pada tingkat banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda yang memvonis terdakwa Aidil Fitri 1 tahun penjara.

Terpidana Aidil dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Majleis hakim memvonisnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp811 juta,” sebut Humas PN Samarinda, Joko Sutrisno ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8) sore.

Menurut Joko, pertimbangan Majelis Hakim PT menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Aidil Fitri, karena terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor, dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dalam mengelola keuangan KONI Samarinda.

Selain Aidil yang mendapatkan hukuman Jamping, dari vonis 1 tahun naik menjadi 5 tahun penjara. Terdakwa Nursaim juga divonis oleh Majelis Hakim PT  4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. sedangkan terdakwa Makmun Andi Nuhung.

Majelis Hakim PT memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Makmun dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya. hanya saja bedanya, hakim PT menambah masa hukumannya dari 1 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,”sebut Joko lebih lanjut. (bkc)


Banding Jaksa Berhasil, Aidil Fitri Divonis 5 Tahun

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


Banding Jaksa Berhasil, Aidil Fitri Divonis 5 Tahun

SAMARINDA - Tiga terpidana kasus korupsi KONI Samarinda, Aidil Fitri,Nursaim dan Makmun Andi Nuhung, pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat, 5 Mei 2017 masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju,dalam amar putusannya ketika itu, menjerat terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda dengan pasal 3, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp772.330.200.

Sedangkan, terdakwa Nursaim mantan Bendahara KONI Samarinda dan Makmun Andi Nuhung mantan Kadispora Samarinda, masing-masing juga dikenakan pasal 3. Hanya bedanya, Nursaim dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan sementara Makmun Andi Nuhung tidak dikenakan denda.

Vonis Majelis Hakim yang terbilang rendah ini mengharuskan JPU melalui Darwis Burhansyah, Kasipidsus Kejari Samarinda didampingi Iqbal dari Kejati Kaltim yang sebelumnya menuntut Aidil 3 tahun 6 bulan akhirnya melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pada tingkat banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda yang memvonis terdakwa Aidil Fitri 1 tahun penjara.

Terpidana Aidil dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Majleis hakim memvonisnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp811 juta,” sebut Humas PN Samarinda, Joko Sutrisno ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8) sore.

Menurut Joko, pertimbangan Majelis Hakim PT menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Aidil Fitri, karena terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor, dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dalam mengelola keuangan KONI Samarinda.

Selain Aidil yang mendapatkan hukuman Jamping, dari vonis 1 tahun naik menjadi 5 tahun penjara. Terdakwa Nursaim juga divonis oleh Majelis Hakim PT  4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. sedangkan terdakwa Makmun Andi Nuhung.

Majelis Hakim PT memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Makmun dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya. hanya saja bedanya, hakim PT menambah masa hukumannya dari 1 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,”sebut Joko lebih lanjut. (bkc)


 

Berita Terkait

Bacalon Isran-Hadi Mendaftar di Tujuh Partai, Hari Ini Kembalikan Formulir di PKS dan Gerindra Kaltim

Warga Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir di Tepian Mahakam, Dishub Sebut Risiko Pengunjung

Listrik di Desa Long Iram Kembali Normal Pasca Banjir Besar di Mahulu

Sabu Seberat 6 Kg Disembunyikan di Hutan Pulau Kakaban, Polres Berau Amankan Dua Tersangka

Hendak Masuk Sekolah, Siswi SMK di Balikpapan Utara Terseret Banjir Sejauh 30 Meter Pagi Tadi

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.