Selasa, 01/08/2017

Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

Selasa, 01/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

Selasa, 01/08/2017

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) yang ingin bertarung di pentas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 melalui jalur perseorangan atau calon independen harus bekerja ekstra keras. Berdasarkan aturan, sang calon tanpa partai harus mampu mengumpulkan sebanyak 213.676 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, M Taufik, Selasa (1/8) di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

“Kami berharap bagi calon independen yang ingin mendaftar ke KPU Kaltim pada tanggal 22-26 November 2017 harus membawa 231.676 dukungan KTP,” jelas Taufik.

Dia mengatakan, jumlah dukungan itu muncul berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5 persen. 

Di Kaltim, kata dia jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir 2.513.840 pemilih. “Mengacu pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukungan jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.

Sementara, Kasubag Hukum Teknis dan Humas Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kaltim, Tri

 Atmaji mengatakan untuk mengantisipasi KTP ganda, KPU tidak perlu bingung pada pilkada 2018 mendatang, sebab sudah memakai E-KTP.

“Berbeda pilkada sebelumnya kita masih memakai KTP manual dan banyak ditemukan KTP ganda. Di pilkada 2018 pemilih sudah memakai E-KTP dan itu mempermudah KPU mengecek adanya KTP ganda,” tuturnya

Adapun syarat calon inpenden, kata Tri selain mengumpulkan KTP, juga harus sesuai dukungan. “Sementara untuk pendaftaran calon inpenden sama saja dengan parpol, cuma beda formulir saja,” tandasnya.

Dia menambahkan, meski syarat maju dari pintu perseorangan tidak sulit, hanya mengumpulkan dukungan KTP, namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan KTP aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Komisioner KPU, Panwas, Bawaslu, dan pegawai sekretariat.

 Jika ditemukan saat verifikasi, maka calon independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dicoret sebagai calon. 

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 97 yang mengatakan, TNI, Polri, PNS, KPU, Panwas, Bawaslu, Pegawai sekretariat dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.

 Untuk menguatkan pemahaman, rencanya KPU Kaltim akan mengagendakan sosialisasi calon perseorangan di masyarakat dan mengundang semua pihak. (sab)


Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

Selasa, 01/08/2017

Berita Terkait


Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) yang ingin bertarung di pentas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 melalui jalur perseorangan atau calon independen harus bekerja ekstra keras. Berdasarkan aturan, sang calon tanpa partai harus mampu mengumpulkan sebanyak 213.676 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, M Taufik, Selasa (1/8) di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

“Kami berharap bagi calon independen yang ingin mendaftar ke KPU Kaltim pada tanggal 22-26 November 2017 harus membawa 231.676 dukungan KTP,” jelas Taufik.

Dia mengatakan, jumlah dukungan itu muncul berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5 persen. 

Di Kaltim, kata dia jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir 2.513.840 pemilih. “Mengacu pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukungan jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.

Sementara, Kasubag Hukum Teknis dan Humas Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kaltim, Tri

 Atmaji mengatakan untuk mengantisipasi KTP ganda, KPU tidak perlu bingung pada pilkada 2018 mendatang, sebab sudah memakai E-KTP.

“Berbeda pilkada sebelumnya kita masih memakai KTP manual dan banyak ditemukan KTP ganda. Di pilkada 2018 pemilih sudah memakai E-KTP dan itu mempermudah KPU mengecek adanya KTP ganda,” tuturnya

Adapun syarat calon inpenden, kata Tri selain mengumpulkan KTP, juga harus sesuai dukungan. “Sementara untuk pendaftaran calon inpenden sama saja dengan parpol, cuma beda formulir saja,” tandasnya.

Dia menambahkan, meski syarat maju dari pintu perseorangan tidak sulit, hanya mengumpulkan dukungan KTP, namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan KTP aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Komisioner KPU, Panwas, Bawaslu, dan pegawai sekretariat.

 Jika ditemukan saat verifikasi, maka calon independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dicoret sebagai calon. 

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 97 yang mengatakan, TNI, Polri, PNS, KPU, Panwas, Bawaslu, Pegawai sekretariat dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.

 Untuk menguatkan pemahaman, rencanya KPU Kaltim akan mengagendakan sosialisasi calon perseorangan di masyarakat dan mengundang semua pihak. (sab)


 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.