Jumat, 28/07/2017

Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

Jumat, 28/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

Jumat, 28/07/2017

JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka’bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka’bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat. 

“Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka’bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

“MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Ka’bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ka’bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka’bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.

Ka’bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.

KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.

Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc)


Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

Jumat, 28/07/2017

Berita Terkait


Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Setoran

JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Ka’bil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim. Penetapan mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD ini sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus setoran triwulan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Ka’bil sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, staf Komisi B DPRD Jatim Rahman Agung serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat. 

“Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Ka’bil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

“MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Ka’bil disangkakan pasal yang sama dengan M Basuki yakni melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ka’bil sempat dua kali dipanggil, namun beralasan sakit pada pemanggilan pertama, 12 Juni dan mangkir pada pemanggilan kedua pada 11 Juli. KPK juga pernah mengingatkan akan menjemput paksa jika Ka’bil yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini masih absen pemeriksaan.

Ka’bil juga telah dicegah bepergian ke luar negari sejak 12 Juni bersama dengan nama 2 Kadis di Pemprov Jatim yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien.

KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.

Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (dtc)


 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.