Kamis, 23/04/2020

Salat Jumat hingga Tarawih Ditiadakan di Seluruh Masjid di Balikpapan

Kamis, 23/04/2020

Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Salat Jumat hingga Tarawih Ditiadakan di Seluruh Masjid di Balikpapan

Kamis, 23/04/2020

logo

Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran bersama terkait peniadaan sementara salat Jumat, ibadah ramadan dan kegiatan lainnya untuk seluruh masjid serta musala di seluruh Balikpapan.

Surat edaran Nomor: 450/0326/Kesra itu ditandangani Wali Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Pengadilan Agama hingga Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Masjid Indonesia.

Namun, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan, Salehuddin Siregar mempertanyakan nasib para imam serta marbot yang biasa mendapat honor dari pengurus masjid. Pasalnya, kegiatan ibadah di masjid termasuk salat tarawih dan salat Idulfitri ditiadakan sementara selama masa pandemi Covid-19.

“Mereka lapor ke saya seminggu lalu, sudah diberhentikan dan mempertanyakan nasib dari honornya. Saya tidak bisa jawab, serta prihatin,” kata Salehuddin Siregar kendati ia turut menandatangani surat edaran tersebut di Balai Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).

Honor imam dan marbot sebenarnya tidak tinggi. Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tergantung dari kondisi keuangan masjid yang dikumpulkan dari para jemaah.

“Ada juga jemaah yang urun rembuk dengan para dermawan. Tapi saya kira pemberhentian imam tidak akan lama. Tapi sudah ada juga masjid yang tak mampu membayar khatib salat Jumat,” ungkapnya.

Sementara, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi enggan memberi komentar mengenai permasalahan yang dirasakan imam salat di setiap masjid.

“Jangan ditabrakan, yang penting surat edaran ini dulu. Jangan dihubung-hubungkan ya,” ujarnya kemudian berlalu menuju Balai Kota.

Untuk diketahui, surat edaran itu tak hanya meniadakan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Berlaku pula untuk salat lima waktu, salat Tarawih, Tadarus Alquran dan buka puasa bersama.

Termasuk berlaku bagi umat beragama lainnya. Sehingga setiap kegiatan di rumah ibadah yang kerap mengumpulkan orang banyak, ditiadakan sampai wabah Covid-19 benar-benar telah dikendalikan berdasarkan pernyataan resmi pemerintah.

Terlebih kota Balikpapan telah dinyatakan sebagai zona merah pada akhir Maret lalu setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 yang merupakan transmisi lokal. Pasien itu tidak tersangkut klaster karena tidak ada riwayat pernah bepergian ke daerah luar. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 23 April 2020 

Salat Jumat hingga Tarawih Ditiadakan di Seluruh Masjid di Balikpapan

Kamis, 23/04/2020

Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)

Berita Terkait


Salat Jumat hingga Tarawih Ditiadakan di Seluruh Masjid di Balikpapan

Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran bersama terkait peniadaan sementara salat Jumat, ibadah ramadan dan kegiatan lainnya untuk seluruh masjid serta musala di seluruh Balikpapan.

Surat edaran Nomor: 450/0326/Kesra itu ditandangani Wali Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Pengadilan Agama hingga Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Masjid Indonesia.

Namun, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan, Salehuddin Siregar mempertanyakan nasib para imam serta marbot yang biasa mendapat honor dari pengurus masjid. Pasalnya, kegiatan ibadah di masjid termasuk salat tarawih dan salat Idulfitri ditiadakan sementara selama masa pandemi Covid-19.

“Mereka lapor ke saya seminggu lalu, sudah diberhentikan dan mempertanyakan nasib dari honornya. Saya tidak bisa jawab, serta prihatin,” kata Salehuddin Siregar kendati ia turut menandatangani surat edaran tersebut di Balai Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).

Honor imam dan marbot sebenarnya tidak tinggi. Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tergantung dari kondisi keuangan masjid yang dikumpulkan dari para jemaah.

“Ada juga jemaah yang urun rembuk dengan para dermawan. Tapi saya kira pemberhentian imam tidak akan lama. Tapi sudah ada juga masjid yang tak mampu membayar khatib salat Jumat,” ungkapnya.

Sementara, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi enggan memberi komentar mengenai permasalahan yang dirasakan imam salat di setiap masjid.

“Jangan ditabrakan, yang penting surat edaran ini dulu. Jangan dihubung-hubungkan ya,” ujarnya kemudian berlalu menuju Balai Kota.

Untuk diketahui, surat edaran itu tak hanya meniadakan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Berlaku pula untuk salat lima waktu, salat Tarawih, Tadarus Alquran dan buka puasa bersama.

Termasuk berlaku bagi umat beragama lainnya. Sehingga setiap kegiatan di rumah ibadah yang kerap mengumpulkan orang banyak, ditiadakan sampai wabah Covid-19 benar-benar telah dikendalikan berdasarkan pernyataan resmi pemerintah.

Terlebih kota Balikpapan telah dinyatakan sebagai zona merah pada akhir Maret lalu setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 yang merupakan transmisi lokal. Pasien itu tidak tersangkut klaster karena tidak ada riwayat pernah bepergian ke daerah luar. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 23 April 2020 

 

Berita Terkait

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.