Kamis, 23/04/2020
Kamis, 23/04/2020
Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)
Kamis, 23/04/2020
Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran bersama terkait peniadaan sementara salat Jumat, ibadah ramadan dan kegiatan lainnya untuk seluruh masjid serta musala di seluruh Balikpapan.
Surat edaran Nomor: 450/0326/Kesra itu ditandangani Wali Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Pengadilan Agama hingga Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Masjid Indonesia.
Namun, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan, Salehuddin Siregar mempertanyakan nasib para imam serta marbot yang biasa mendapat honor dari pengurus masjid. Pasalnya, kegiatan ibadah di masjid termasuk salat tarawih dan salat Idulfitri ditiadakan sementara selama masa pandemi Covid-19.
“Mereka lapor ke saya seminggu lalu, sudah diberhentikan dan mempertanyakan nasib dari honornya. Saya tidak bisa jawab, serta prihatin,” kata Salehuddin Siregar kendati ia turut menandatangani surat edaran tersebut di Balai Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).
Honor imam dan marbot sebenarnya tidak tinggi. Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tergantung dari kondisi keuangan masjid yang dikumpulkan dari para jemaah.
“Ada juga jemaah yang urun rembuk dengan para dermawan. Tapi saya kira pemberhentian imam tidak akan lama. Tapi sudah ada juga masjid yang tak mampu membayar khatib salat Jumat,” ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi enggan memberi komentar mengenai permasalahan yang dirasakan imam salat di setiap masjid.
“Jangan ditabrakan, yang penting surat edaran ini dulu. Jangan dihubung-hubungkan ya,” ujarnya kemudian berlalu menuju Balai Kota.
Untuk diketahui, surat edaran itu tak hanya meniadakan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Berlaku pula untuk salat lima waktu, salat Tarawih, Tadarus Alquran dan buka puasa bersama.
Termasuk berlaku bagi umat beragama lainnya. Sehingga setiap kegiatan di rumah ibadah yang kerap mengumpulkan orang banyak, ditiadakan sampai wabah Covid-19 benar-benar telah dikendalikan berdasarkan pernyataan resmi pemerintah.
Terlebih kota Balikpapan telah dinyatakan sebagai zona merah pada akhir Maret lalu setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 yang merupakan transmisi lokal. Pasien itu tidak tersangkut klaster karena tidak ada riwayat pernah bepergian ke daerah luar.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 23 April 2020
Ilustrasi Salat berjamaah ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran bersama terkait peniadaan sementara salat Jumat, ibadah ramadan dan kegiatan lainnya untuk seluruh masjid serta musala di seluruh Balikpapan.
Surat edaran Nomor: 450/0326/Kesra itu ditandangani Wali Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Pengadilan Agama hingga Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Masjid Indonesia.
Namun, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan, Salehuddin Siregar mempertanyakan nasib para imam serta marbot yang biasa mendapat honor dari pengurus masjid. Pasalnya, kegiatan ibadah di masjid termasuk salat tarawih dan salat Idulfitri ditiadakan sementara selama masa pandemi Covid-19.
“Mereka lapor ke saya seminggu lalu, sudah diberhentikan dan mempertanyakan nasib dari honornya. Saya tidak bisa jawab, serta prihatin,” kata Salehuddin Siregar kendati ia turut menandatangani surat edaran tersebut di Balai Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).
Honor imam dan marbot sebenarnya tidak tinggi. Berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tergantung dari kondisi keuangan masjid yang dikumpulkan dari para jemaah.
“Ada juga jemaah yang urun rembuk dengan para dermawan. Tapi saya kira pemberhentian imam tidak akan lama. Tapi sudah ada juga masjid yang tak mampu membayar khatib salat Jumat,” ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi enggan memberi komentar mengenai permasalahan yang dirasakan imam salat di setiap masjid.
“Jangan ditabrakan, yang penting surat edaran ini dulu. Jangan dihubung-hubungkan ya,” ujarnya kemudian berlalu menuju Balai Kota.
Untuk diketahui, surat edaran itu tak hanya meniadakan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Berlaku pula untuk salat lima waktu, salat Tarawih, Tadarus Alquran dan buka puasa bersama.
Termasuk berlaku bagi umat beragama lainnya. Sehingga setiap kegiatan di rumah ibadah yang kerap mengumpulkan orang banyak, ditiadakan sampai wabah Covid-19 benar-benar telah dikendalikan berdasarkan pernyataan resmi pemerintah.
Terlebih kota Balikpapan telah dinyatakan sebagai zona merah pada akhir Maret lalu setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 yang merupakan transmisi lokal. Pasien itu tidak tersangkut klaster karena tidak ada riwayat pernah bepergian ke daerah luar.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 23 April 2020
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.