Sabtu, 28/12/2019

Koran Kaltim Terverifikasi Dewan Pers

Sabtu, 28/12/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Koran Kaltim Terverifikasi Dewan Pers

Sabtu, 28/12/2019

logo

KORANKALTIM.COM-- Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltim menerima sertifikat dari Dewan Pers. Sertifikat ini menandakan Koran Kaltim telah terverifikasi sebagai perusahaan pers.

Sertifikat dengan Nomor: 439/DP-verifikasi/K/X/2019 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu dikeluarkan setelah Koran Kaltim menjalani verifikasi administrasi dan faktual serta memenuhi semua yang dipersyaratkan undang-undang dan peraturan Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Koran Kaltim, Desman Minang berharap sertifikat itu dapat memacu semangat awak redaksi Koran Kaltim untuk menghasilkan berita yang mencerdaskan rakyat.

Menurut Desman, sertifikat ini penting karena menjadi pengakuan resmi dari pemerintah bahwa Koran Kaltim legal dan profesional untuk menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers.

Atas pengakuan itu pula, Koran Kaltim berhak menampilkan barcode khusus yang terhubung ke situs Dewan Pers.

Sebagai media yang telah terverifikasi, saat ini sekitar 90 persen wartawan Koran Kaltim juga telah terverifikasi atau dinyatakan kompeten oleh organisasi pers. Dua di antaranya bahkan berstatus Wartawan Utama. (kk)

Koran Kaltim Terverifikasi Dewan Pers

Sabtu, 28/12/2019

Berita Terkait


Koran Kaltim Terverifikasi Dewan Pers

KORANKALTIM.COM-- Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltim menerima sertifikat dari Dewan Pers. Sertifikat ini menandakan Koran Kaltim telah terverifikasi sebagai perusahaan pers.

Sertifikat dengan Nomor: 439/DP-verifikasi/K/X/2019 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu dikeluarkan setelah Koran Kaltim menjalani verifikasi administrasi dan faktual serta memenuhi semua yang dipersyaratkan undang-undang dan peraturan Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Koran Kaltim, Desman Minang berharap sertifikat itu dapat memacu semangat awak redaksi Koran Kaltim untuk menghasilkan berita yang mencerdaskan rakyat.

Menurut Desman, sertifikat ini penting karena menjadi pengakuan resmi dari pemerintah bahwa Koran Kaltim legal dan profesional untuk menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers.

Atas pengakuan itu pula, Koran Kaltim berhak menampilkan barcode khusus yang terhubung ke situs Dewan Pers.

Sebagai media yang telah terverifikasi, saat ini sekitar 90 persen wartawan Koran Kaltim juga telah terverifikasi atau dinyatakan kompeten oleh organisasi pers. Dua di antaranya bahkan berstatus Wartawan Utama. (kk)

 

Berita Terkait

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.