Sabtu, 28/12/2019
Sabtu, 28/12/2019
Sabtu, 28/12/2019
KORANKALTIM.COM-- Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltim menerima sertifikat dari Dewan Pers. Sertifikat ini menandakan Koran Kaltim telah terverifikasi sebagai perusahaan pers.
Sertifikat dengan Nomor: 439/DP-verifikasi/K/X/2019 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu dikeluarkan setelah Koran Kaltim menjalani verifikasi administrasi dan faktual serta memenuhi semua yang dipersyaratkan undang-undang dan peraturan Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi Koran Kaltim, Desman Minang berharap sertifikat itu dapat memacu semangat awak redaksi Koran Kaltim untuk menghasilkan berita yang mencerdaskan rakyat.
Menurut Desman, sertifikat ini penting karena menjadi pengakuan resmi dari pemerintah bahwa Koran Kaltim legal dan profesional untuk menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers.
Atas pengakuan itu pula, Koran Kaltim berhak menampilkan barcode khusus yang terhubung ke situs Dewan Pers.
Sebagai media yang telah terverifikasi, saat ini sekitar 90 persen wartawan Koran Kaltim juga telah terverifikasi atau dinyatakan kompeten oleh organisasi pers. Dua di antaranya bahkan berstatus Wartawan Utama. (kk)
KORANKALTIM.COM-- Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltim menerima sertifikat dari Dewan Pers. Sertifikat ini menandakan Koran Kaltim telah terverifikasi sebagai perusahaan pers.
Sertifikat dengan Nomor: 439/DP-verifikasi/K/X/2019 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh itu dikeluarkan setelah Koran Kaltim menjalani verifikasi administrasi dan faktual serta memenuhi semua yang dipersyaratkan undang-undang dan peraturan Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi Koran Kaltim, Desman Minang berharap sertifikat itu dapat memacu semangat awak redaksi Koran Kaltim untuk menghasilkan berita yang mencerdaskan rakyat.
Menurut Desman, sertifikat ini penting karena menjadi pengakuan resmi dari pemerintah bahwa Koran Kaltim legal dan profesional untuk menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers.
Atas pengakuan itu pula, Koran Kaltim berhak menampilkan barcode khusus yang terhubung ke situs Dewan Pers.
Sebagai media yang telah terverifikasi, saat ini sekitar 90 persen wartawan Koran Kaltim juga telah terverifikasi atau dinyatakan kompeten oleh organisasi pers. Dua di antaranya bahkan berstatus Wartawan Utama. (kk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.