Jumat, 21/07/2017

Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 325.887 organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar dan berbadan hukum. Menurut Yasonna, penguatan UU diperlukan mengawasi ormas jumlahnya ratusan ribu tersebut. Hal itu dikatakan Yasonna, Jumat (21/7/2017).

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas idak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum. (kcm)


Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

Berita Terkait


Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 325.887 organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar dan berbadan hukum. Menurut Yasonna, penguatan UU diperlukan mengawasi ormas jumlahnya ratusan ribu tersebut. Hal itu dikatakan Yasonna, Jumat (21/7/2017).

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas idak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum. (kcm)


 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.