Kamis, 20/07/2017

Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

Kamis, 20/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

Kamis, 20/07/2017

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina. Aset itu yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.

“Telah ditetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina Persero tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (20/7/2017).

Pelepasan aset tanah tersebut terjadi pada tahun 2011. Sedangkan penetapan Ghatot sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Ghatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

“(Penetapan tersangka sejak) Tanggal 15 Juni 2017,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, penyidik akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang diduga mengetahui dugaan perbuatan korupsi Gathot, memeriksa dua orang ahli, menggeledah kantor Pertamina, menyita dokumen dan mengantongi audit dari BPK RI.

“Perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar,”ujarnya.

Pada Rabu (7/6), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah 9 ruangan di kantor Pertamina, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti, di antaranya PC (personal computer) dan beberapa dokumen.

“(Penyidik menyita) PC dan dokumen,” kata Indarto. (dtc)


Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

Kamis, 20/07/2017

Berita Terkait


Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina. Aset itu yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.

“Telah ditetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina Persero tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (20/7/2017).

Pelepasan aset tanah tersebut terjadi pada tahun 2011. Sedangkan penetapan Ghatot sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Ghatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

“(Penetapan tersangka sejak) Tanggal 15 Juni 2017,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, penyidik akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang diduga mengetahui dugaan perbuatan korupsi Gathot, memeriksa dua orang ahli, menggeledah kantor Pertamina, menyita dokumen dan mengantongi audit dari BPK RI.

“Perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar,”ujarnya.

Pada Rabu (7/6), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah 9 ruangan di kantor Pertamina, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti, di antaranya PC (personal computer) dan beberapa dokumen.

“(Penyidik menyita) PC dan dokumen,” kata Indarto. (dtc)


 

Berita Terkait

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.