Selasa, 18/12/2018

BPK Kaltim: Pemda Kelebihan Bayar Rp50 M Lebih

Selasa, 18/12/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPK Kaltim: Pemda Kelebihan Bayar Rp50 M Lebih

Selasa, 18/12/2018

logo

SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim mengungkap adanya potensi pelanggaran pengelolaan keuangan oleh pemda.

BPK melakukan audit besifat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap belanja daerah tahun 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun 2018 pada Provinsi Kaltim, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, serta Kabupaten Kutai Timur. Hasilnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kegiatan yang dilakukan pemda.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim R. Cornell Syarief Prawiradiningrat menjelaskan masih ditemukan permasalahan atas belanja daerah tahun 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun 2018. Permasalahan yang mencolok adalah kelebihan pembayaran kegiatan di lima pemda yang diaudit. Jika dijumlahkan nilainya lebih dari Rp50 miliar.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) belanja daerah telah memadai, apakah pengadaan barang dan atau jasa, pelaksanaan pekerjaan, dan pelaksanaan pembayaran atas realisasi belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku,” ujarnya, kemarin.

Dirincikannya, masalah kelebihan pembayaran untuk 18 paket pekerjaan senilai Rp2.051.925.112 pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) serta Denda Keterlambatan senilai Rp432.543.398 pada keuangan Pemkab Kutai Timur (Kutim).

Selanjutnya, ditemukan juga kelebihan pembayaran untuk 9 paket pekerjaan senilai Rp1.224.543.339 dan Pembayaran Jasa Konsultasi yang tidak tepat senilai Rp183.200.000 pada Pemkab Paser.

“Kalau di Kabupaten Mahulu ada juga Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada empat OPD senilai Rp150.990.000, Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp188.975.000, Kelebihan Pembayaran dua paket pekerjaan senilai Rp175.460.386. Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Barang senilai Rp370.940.000 serta Denda Keterlambatan senilai Rp51.090.000,” bebernya.

Yang mencolok temuan masalah di Pemprov Kaltim. BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan senilai Rp48.496.432.140, kelebihan pembayaran kegiatan sebesar Rp36.295.588, denda keterlambatan senilai Rp170.182.349 serta Pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personil pada empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp315.250.000.


PEMERIKSAAN BANKALTIMTARA


Tak cuma di lingkunan pemerintah daerah, BPK juga mengaudit perbankan milik pemerintah, Bankaltimtara.

BPK mengaudit atas Kepatuhan dan Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017 dan semester I tahun 2018 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.

“Nah yang di Bankaltimtara, Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017 dan semester I 2018, BPK masih menemukan permasalahan pemberian kredit bermasalah hingga saat ini, dikarenakan perubahan situasi ekonomi,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, kata Kepala BPK Kaltim sesuai ketentuan Pasal 20 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Peraturan perundang - undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya (Laporan Hasil Pemeriksaan) LHP ini, maka pemerintah daerah atau pejabat terkait wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang akan dilakukan,” paparnya.

BPK kata dia, tak serta merta melepas begitu saja. Akan ada tim lanjutan yang memberi pendampingan berupa masukan informasi bagaimana menyelesaikan temuan masalah tersebut. Pasalnya, kata dia tak jarang saran dan masukan yang disampaikan tak langsung bisa dipahami oleh SDM di pemerintah daerah. (rs)


BPK Kaltim: Pemda Kelebihan Bayar Rp50 M Lebih

Selasa, 18/12/2018

Berita Terkait


BPK Kaltim: Pemda Kelebihan Bayar Rp50 M Lebih

SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim mengungkap adanya potensi pelanggaran pengelolaan keuangan oleh pemda.

BPK melakukan audit besifat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap belanja daerah tahun 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun 2018 pada Provinsi Kaltim, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, serta Kabupaten Kutai Timur. Hasilnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kegiatan yang dilakukan pemda.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim R. Cornell Syarief Prawiradiningrat menjelaskan masih ditemukan permasalahan atas belanja daerah tahun 2017 sampai dengan Triwulan III Tahun 2018. Permasalahan yang mencolok adalah kelebihan pembayaran kegiatan di lima pemda yang diaudit. Jika dijumlahkan nilainya lebih dari Rp50 miliar.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) belanja daerah telah memadai, apakah pengadaan barang dan atau jasa, pelaksanaan pekerjaan, dan pelaksanaan pembayaran atas realisasi belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku,” ujarnya, kemarin.

Dirincikannya, masalah kelebihan pembayaran untuk 18 paket pekerjaan senilai Rp2.051.925.112 pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) serta Denda Keterlambatan senilai Rp432.543.398 pada keuangan Pemkab Kutai Timur (Kutim).

Selanjutnya, ditemukan juga kelebihan pembayaran untuk 9 paket pekerjaan senilai Rp1.224.543.339 dan Pembayaran Jasa Konsultasi yang tidak tepat senilai Rp183.200.000 pada Pemkab Paser.

“Kalau di Kabupaten Mahulu ada juga Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada empat OPD senilai Rp150.990.000, Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp188.975.000, Kelebihan Pembayaran dua paket pekerjaan senilai Rp175.460.386. Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Barang senilai Rp370.940.000 serta Denda Keterlambatan senilai Rp51.090.000,” bebernya.

Yang mencolok temuan masalah di Pemprov Kaltim. BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan senilai Rp48.496.432.140, kelebihan pembayaran kegiatan sebesar Rp36.295.588, denda keterlambatan senilai Rp170.182.349 serta Pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personil pada empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp315.250.000.


PEMERIKSAAN BANKALTIMTARA


Tak cuma di lingkunan pemerintah daerah, BPK juga mengaudit perbankan milik pemerintah, Bankaltimtara.

BPK mengaudit atas Kepatuhan dan Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017 dan semester I tahun 2018 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.

“Nah yang di Bankaltimtara, Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2017 dan semester I 2018, BPK masih menemukan permasalahan pemberian kredit bermasalah hingga saat ini, dikarenakan perubahan situasi ekonomi,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, kata Kepala BPK Kaltim sesuai ketentuan Pasal 20 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Peraturan perundang - undangan menentukan 60 hari sejak diterimanya (Laporan Hasil Pemeriksaan) LHP ini, maka pemerintah daerah atau pejabat terkait wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang akan dilakukan,” paparnya.

BPK kata dia, tak serta merta melepas begitu saja. Akan ada tim lanjutan yang memberi pendampingan berupa masukan informasi bagaimana menyelesaikan temuan masalah tersebut. Pasalnya, kata dia tak jarang saran dan masukan yang disampaikan tak langsung bisa dipahami oleh SDM di pemerintah daerah. (rs)


 

Berita Terkait

Listrik di Desa Long Iram Kembali Normal Pasca Banjir Besar di Mahulu

Sabu Seberat 6 Kg Disembunyikan di Hutan Pulau Kakaban, Polres Berau Amankan Dua Tersangka

Hendak Masuk Sekolah, Siswi SMK di Balikpapan Utara Terseret Banjir Sejauh 30 Meter Pagi Tadi

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.