Rabu, 24/01/2018

Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

Rabu, 24/01/2018

blok mahakam net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

Rabu, 24/01/2018

logo

blok mahakam net

KORANKALTIM.COM – Pembahasan Participating Interest (PI) Blok Mahakam semakin jauh dari kata sepakat. Belum tuntas soal skemas pembagian PI antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, Pemprov dan DPRD Kaltim justru berencana merevisi Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Tapi rencana ini tak berjalan mulus. Perbedaan pendapat justru terjadi di kalangan legislator Karang Paci. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Zaenal Haq misalnya, justru menyebut pengesahan revisi perda itu tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Musababnya, harus dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Dalam mekanisme memang seharusnya ada pansus. Jadi urutannya itu pemerintah menyampaikan nota kesepahamannya lalu nanti ada pandangan umum dari fraksi-fraksi setelah itu pansus yang bekerja,” kata Zaenal.

Ia pun menekankan pembentukan pansus ini dianggap penting karena menyangkut dalam penambahan modal pemerintah daerah.

“Jadi waktu pengesahan raperda itu tergantung materinya juga, ada yang bisa cepat kalau hanya raperda yang bersifat normatif misalnya turun dari aturan pusat. Namun yang menyangkut APBD dan kepentingan masyarakat tidak bisa secepat pengesahan perda normatif,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi II Edy Kurniawan menyebut, pembahasan perubahan atas Perda PT MMP tersebut bisa disahkan tanpa harus membentuk pansus. 

“Pembahasanya belum rampung. Sebenarnya terserah saja mau menggunakan pansus atau tidak namun itu tidak wajib. Salah satu daerah contohnya Jawa Timur, semua pembahasan raperda diserahkan kepada komisi. Jadi tidak harus membentuk pansus,” terang Edy.

Namun ia belum bisa memastikan jadwal pembahasannya selanjutnya dengan Pemprov Kaltim. “Nanti Banmus (Badan Musyawarah) yang menentukan jadwalnya. Intinya yang berada di luar Komisi II jangan ikut cawi-cawi dalam hal ini. Karena masing-masing komisi punya mitra tersendiri,” tandas Edy. 

Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwasnyah berharap perda perubahan itu segera disahkan. 

“Kami tentu berhadap agar perubahan perda atas PT MMP segera disahkan, untuk mendukung peningkatan PAD Kaltim,” kata Ichwasnyah. (ms) 


Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

Rabu, 24/01/2018

blok mahakam net

Berita Terkait


Pengelolaan Blok Mahakam Makin Tak Jelas

blok mahakam net

KORANKALTIM.COM – Pembahasan Participating Interest (PI) Blok Mahakam semakin jauh dari kata sepakat. Belum tuntas soal skemas pembagian PI antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, Pemprov dan DPRD Kaltim justru berencana merevisi Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Tapi rencana ini tak berjalan mulus. Perbedaan pendapat justru terjadi di kalangan legislator Karang Paci. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Zaenal Haq misalnya, justru menyebut pengesahan revisi perda itu tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Musababnya, harus dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Dalam mekanisme memang seharusnya ada pansus. Jadi urutannya itu pemerintah menyampaikan nota kesepahamannya lalu nanti ada pandangan umum dari fraksi-fraksi setelah itu pansus yang bekerja,” kata Zaenal.

Ia pun menekankan pembentukan pansus ini dianggap penting karena menyangkut dalam penambahan modal pemerintah daerah.

“Jadi waktu pengesahan raperda itu tergantung materinya juga, ada yang bisa cepat kalau hanya raperda yang bersifat normatif misalnya turun dari aturan pusat. Namun yang menyangkut APBD dan kepentingan masyarakat tidak bisa secepat pengesahan perda normatif,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi II Edy Kurniawan menyebut, pembahasan perubahan atas Perda PT MMP tersebut bisa disahkan tanpa harus membentuk pansus. 

“Pembahasanya belum rampung. Sebenarnya terserah saja mau menggunakan pansus atau tidak namun itu tidak wajib. Salah satu daerah contohnya Jawa Timur, semua pembahasan raperda diserahkan kepada komisi. Jadi tidak harus membentuk pansus,” terang Edy.

Namun ia belum bisa memastikan jadwal pembahasannya selanjutnya dengan Pemprov Kaltim. “Nanti Banmus (Badan Musyawarah) yang menentukan jadwalnya. Intinya yang berada di luar Komisi II jangan ikut cawi-cawi dalam hal ini. Karena masing-masing komisi punya mitra tersendiri,” tandas Edy. 

Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwasnyah berharap perda perubahan itu segera disahkan. 

“Kami tentu berhadap agar perubahan perda atas PT MMP segera disahkan, untuk mendukung peningkatan PAD Kaltim,” kata Ichwasnyah. (ms) 


 

Berita Terkait

Bacalon Isran-Hadi Mendaftar di Tujuh Partai, Hari Ini Kembalikan Formulir di PKS dan Gerindra Kaltim

Warga Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir di Tepian Mahakam, Dishub Sebut Risiko Pengunjung

Listrik di Desa Long Iram Kembali Normal Pasca Banjir Besar di Mahulu

Sabu Seberat 6 Kg Disembunyikan di Hutan Pulau Kakaban, Polres Berau Amankan Dua Tersangka

Hendak Masuk Sekolah, Siswi SMK di Balikpapan Utara Terseret Banjir Sejauh 30 Meter Pagi Tadi

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.