Selasa, 05/12/2017

KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

Selasa, 05/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

Selasa, 05/12/2017

logo

SAMARINDA - Pemprov Kaltim sudah bebas dari beban menuntaskan pembangunan jlan tol Samarinda-Balikpapa, khususnya di atas lahan hutan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Suharto untuk pembangunan jalan bebas macet itu. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengaku telah mengantongi izin tertulisnya.

“Ini tadi sudah, sudah keluar jadi nda perlu kita risau kan lagi. Jadi sudah ada izin yang diberikan kepada Jasa Marga, jadi sudah resmi untuk penggunaan lahan Tahura, itu kan hanya pelebaran saja, itu (izin) keluarnya 9 November 2017,” ujar Awang ditemui di Pendopo Lamin Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/12) kemarin.

Gubernur Awang Faroek memang sempat menunjukkan dokumen kepada awak media. Tapi, Awang Faroek tak membuka dokumen itu secara rinci. Awak Media hanya dibolehkan mengabadikan gambar sampul dokumen itu.

Terbitnya izin pemafaatan lahan Tahura Bukti Suharto juga diungkap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) Kaltim Joko Setiono. Joko menyebut, izin tersebut berupa kerjasama antara KLHK dengan Badan Urusan jalan Tol (BUJT).

“Jadi Menteri LHK yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, tandatangan besama dengan BUJT yaitu dari PT Jasa Marga. Dengan tandatangan itu, kita boleh melakukan pekerjaan Cut and Fill (galian dan penimbunan) khususnya untuk yang di jalan tol Seksi II, yang ada Tahura Hutan Konservasi Bukit Suharto,” jelasnya.

Seperti diketahui, jalan tol pekerjaan di titik Seksi II membentang sepanjang 30 kilometer dari Muara Jawa hingga Samboja. Seksi II dialporkan progress pembangunannya paling lamban dibandingkan lima seksi lainnya. Kendala keterlambatan proyek tol seksi II ini karena melintasi sebagian lokasi Tahura.

Berdasarkan aturan, perubahan fungsi status Hutan Konservasi harus melalui pemerintah melalui KLHK atas persetujuan DPR RI. Prosesnya tak sebentar. Menjadi alasan yang logis jika izin pemanfaatan lahan Tahura ini menjadi kendala utamanya.

Adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II juga menjadi hambatan. Sesuai desain awal, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi APL Tahura hanyalah 60 meter. Namun, saat dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, area tersebut memerlukan lahan yang lebih lebar. Ini dikarenakan kondisi lintasan yang akan digunakan memiliki kelandaian. Mengubah ROW awal ini, harus mendapat persetujuan dari KLHK.

Dengan dinaktonginya izin tersebut, Awang berharap pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan bisa segera rampung sesuai dengan target yang diinginkan pemerintah. Jalan tol sepanjang 99,2 kilometer ini merupakan salah satu proyek strategis nasional di era Presiden Joko Widodo. (rs)

KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

Selasa, 05/12/2017

Berita Terkait


KLHK izinkan Tahura Dilintasi Tol

SAMARINDA - Pemprov Kaltim sudah bebas dari beban menuntaskan pembangunan jlan tol Samarinda-Balikpapa, khususnya di atas lahan hutan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan izin pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Suharto untuk pembangunan jalan bebas macet itu. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengaku telah mengantongi izin tertulisnya.

“Ini tadi sudah, sudah keluar jadi nda perlu kita risau kan lagi. Jadi sudah ada izin yang diberikan kepada Jasa Marga, jadi sudah resmi untuk penggunaan lahan Tahura, itu kan hanya pelebaran saja, itu (izin) keluarnya 9 November 2017,” ujar Awang ditemui di Pendopo Lamin Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/12) kemarin.

Gubernur Awang Faroek memang sempat menunjukkan dokumen kepada awak media. Tapi, Awang Faroek tak membuka dokumen itu secara rinci. Awak Media hanya dibolehkan mengabadikan gambar sampul dokumen itu.

Terbitnya izin pemafaatan lahan Tahura Bukti Suharto juga diungkap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) Kaltim Joko Setiono. Joko menyebut, izin tersebut berupa kerjasama antara KLHK dengan Badan Urusan jalan Tol (BUJT).

“Jadi Menteri LHK yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, tandatangan besama dengan BUJT yaitu dari PT Jasa Marga. Dengan tandatangan itu, kita boleh melakukan pekerjaan Cut and Fill (galian dan penimbunan) khususnya untuk yang di jalan tol Seksi II, yang ada Tahura Hutan Konservasi Bukit Suharto,” jelasnya.

Seperti diketahui, jalan tol pekerjaan di titik Seksi II membentang sepanjang 30 kilometer dari Muara Jawa hingga Samboja. Seksi II dialporkan progress pembangunannya paling lamban dibandingkan lima seksi lainnya. Kendala keterlambatan proyek tol seksi II ini karena melintasi sebagian lokasi Tahura.

Berdasarkan aturan, perubahan fungsi status Hutan Konservasi harus melalui pemerintah melalui KLHK atas persetujuan DPR RI. Prosesnya tak sebentar. Menjadi alasan yang logis jika izin pemanfaatan lahan Tahura ini menjadi kendala utamanya.

Adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II juga menjadi hambatan. Sesuai desain awal, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi APL Tahura hanyalah 60 meter. Namun, saat dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, area tersebut memerlukan lahan yang lebih lebar. Ini dikarenakan kondisi lintasan yang akan digunakan memiliki kelandaian. Mengubah ROW awal ini, harus mendapat persetujuan dari KLHK.

Dengan dinaktonginya izin tersebut, Awang berharap pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan bisa segera rampung sesuai dengan target yang diinginkan pemerintah. Jalan tol sepanjang 99,2 kilometer ini merupakan salah satu proyek strategis nasional di era Presiden Joko Widodo. (rs)

 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.