Kamis, 23/01/2020

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Profesional

Kamis, 23/01/2020

Dua pelaku spesialis curanmor profesional diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, jual motor tidak utuh seperti kerangka dan mesin. Foto: Ist

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Profesional

Kamis, 23/01/2020

logo

Dua pelaku spesialis curanmor profesional diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, jual motor tidak utuh seperti kerangka dan mesin. Foto: Ist

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua residivis profesional spesialis pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang Rabu (22/1/2020) malam kemarin di rumah mereka.

Mereka adalah Anton Sujarwo, warga Jalan Lambung Mangkurat Gang 7 RT 25 No.06 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda Utara serta Dede Rahman, warga Jalan Sambutan Pelita 4 Perum Handil Kopi.

Terkuaknya kasus curanmor tersebut berawal pada Jumat (6/12/2020) lalu dimana korban Abdul Rasyid memarkirkan kendaraannya roda duanya tepat di depan ruko di Jalan Bengkuring Raya, dengan kondisi kunci motor tertempel. Saat kembali, korban sudah tidak menemukan motornya yang terparkir.

Rasyid melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk mencari pelaku. Identitas kedua pelaku berusia 24 dan 28 tahun itu diketahui yang langsung dilakukan penangkapan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi menjelaskan hal ini. "Dari laporan kehilangan kami langsung selidiri dan saat kami tahu identitas keduanya, mereka kami amankan di rumah masing-masing," papar Fahrudi.

Anton dan Dede merupakan residivis dengan kasus spesialis curanmor dan beberapa kali keluar masuk jeruji besi. “Mereka residivis dan profesional,. Motor yang dicuri dijual tidak utuh, seperti jual rangka atau mesinnya," terang Fahrudi.

Anton dan Dede pun terancam penjara 5 tahun karena dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*) 


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Profesional

Kamis, 23/01/2020

Dua pelaku spesialis curanmor profesional diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, jual motor tidak utuh seperti kerangka dan mesin. Foto: Ist

Berita Terkait


Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Profesional

Dua pelaku spesialis curanmor profesional diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, jual motor tidak utuh seperti kerangka dan mesin. Foto: Ist

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dua residivis profesional spesialis pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang Rabu (22/1/2020) malam kemarin di rumah mereka.

Mereka adalah Anton Sujarwo, warga Jalan Lambung Mangkurat Gang 7 RT 25 No.06 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda Utara serta Dede Rahman, warga Jalan Sambutan Pelita 4 Perum Handil Kopi.

Terkuaknya kasus curanmor tersebut berawal pada Jumat (6/12/2020) lalu dimana korban Abdul Rasyid memarkirkan kendaraannya roda duanya tepat di depan ruko di Jalan Bengkuring Raya, dengan kondisi kunci motor tertempel. Saat kembali, korban sudah tidak menemukan motornya yang terparkir.

Rasyid melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk mencari pelaku. Identitas kedua pelaku berusia 24 dan 28 tahun itu diketahui yang langsung dilakukan penangkapan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi menjelaskan hal ini. "Dari laporan kehilangan kami langsung selidiri dan saat kami tahu identitas keduanya, mereka kami amankan di rumah masing-masing," papar Fahrudi.

Anton dan Dede merupakan residivis dengan kasus spesialis curanmor dan beberapa kali keluar masuk jeruji besi. “Mereka residivis dan profesional,. Motor yang dicuri dijual tidak utuh, seperti jual rangka atau mesinnya," terang Fahrudi.

Anton dan Dede pun terancam penjara 5 tahun karena dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*) 


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Tiga Rumah di Balikpapan Selatan Hangus Terbakar Petang Tadi

Mantan Napi Kasus Curanmor Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkebutuhan Khusus di Samarinda

Hewan Kurban di Berau Mulai Dilakukan Pengecekan Kesehatan, Termasuk 100 Ekor Sapi Asal Sulawesi

Bupati Canangkan BBGRM ke-XXI

Bak IPA Palaran, Bukuan dan Bantuas Bakal Dikuras, Warga Daerah Terdampak Diimbau Tampung Air

DPRD dan DPPKB Samarinda Bahas Stunting, Orangtua Diimbau Bawa Bayi dan Balita ke Posyandu

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.