Jumat, 27/06/2025

Disdikbud Kukar Larang Penjualan Buku hingga Pungutan Pendaftaran di Sekolah Negeri

Jumat, 27/06/2025

Edaran larangan penjualan seragam, buku, dan daftar ulang dikeluarkan oleh Disdikbud Kukar (Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdikbud Kukar Larang Penjualan Buku hingga Pungutan Pendaftaran di Sekolah Negeri

Jumat, 27/06/2025

logo

Edaran larangan penjualan seragam, buku, dan daftar ulang dikeluarkan oleh Disdikbud Kukar (Istimewa)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan larangan pungutan penjualan buku pelajaran, seragam sekolah serta pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang di sekolah negeri. 

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran dikeluarkan Disdikbud Kukar ditanda tangani oleh Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor tertanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kukar. Surat tersebut mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Larangan Penjualan Buku oleh Sekolah.

Melalui edaran ini, Disdikbud Kukar meminta seluruh sekolah tidak melakukan praktik jual beli buku pelajaran dan LKS, baik secara langsung maupun melalui komite sekolah. Kebutuhan buku dan bahan ajar diminta untuk dimaksimalkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar ketentuan. 

“Kalau buku itu sudah lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya, Jumat (27/6/2025).

Jika terdapat praktik tersebut pihaknya akan memanggil pihak sekolah terkait untuk dilakukan klarifikasi. “Nanti akan kita panggil dulu, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kami akan rapatkan kembali,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembiayaan buku seharusnya dapat ditanggung melalui BOS. Termasuk untuk sekolah negeri, tidak seharusnya ada pungutan biaya daftar ulang. “Itu sebenarnya sudah ada di dalam dana BOS Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar ulang,” ungkapnya.

Disdikbud Kukar juga telah menyiapkan pos pengaduan untuk masyarakat. Saluran aduan ini bisa dimanfaatkan untuk melaporkan praktik penjualan buku, pungutan dana perpisahan, biaya seragam, atau bentuk pungutan lainnya yang tidak sesuai aturan.

“Pos pengaduan sudah lama kami siapkan dikantor,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Disdikbud Kukar Larang Penjualan Buku hingga Pungutan Pendaftaran di Sekolah Negeri

Jumat, 27/06/2025

Edaran larangan penjualan seragam, buku, dan daftar ulang dikeluarkan oleh Disdikbud Kukar (Istimewa)

Share

Berita Terkait