Rabu, 23/09/2026
Rabu, 23/09/2026
Ilustrasi guru di salah satu sekolah Samarinda ketika mengajar di kelas. (Ayu/KoranKaltim.com)
Rabu, 23/09/2026

Ilustrasi guru di salah satu sekolah Samarinda ketika mengajar di kelas. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Skema pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para guru di Kota Samarinda yang selama ini diterapkan setiap tiga bulan sekali dipandang perlu untuk segera ditinjau kembali.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mendorong agar mekanisme pembayaran hak tenaga pendidik tersebut disalurkan secara rutin setiap bulan, menyamai pola pencairan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi perangkat daerah lainnya.
Jeda pencairan yang terlalu panjang disebut berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan para guru. Apalagi, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan usulan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
"Terlalu lama untuk melakukan pembayaran selama per tiga bulan," kata Novan.
Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki pertimbangan tertentu, pola pencairan per triwulan tidak semestinya menjadi kebiasaan yang berlangsung terus-menerus.
Apalagi keluhan mengenai mekanisme pencairan ini sudah disuarakan para guru sejak awal tahun.
Hal tersebut mendorong Komisi IV untuk mengawal perubahan pola pembayaran dalam pembahasan Rancangan APBD 2027 mendatang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kalau memang kondisi tertentu mungkin bisa saja, tapi jangan terus-menerus dijadikan habit," ujarnya.
Kepastian mengenai waktu pencairan ini tentu menjadi persoalan penting, mengingat hak yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup individu selayaknya diserahkan secepat mungkin sesuai kemampuan arus kas daerah.
"Intinya hak orang, apalagi individu itu segera mungkin," tegas Novan
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Samarinda memastikan alokasi anggaran insentif guru sebesar Rp700 Ribu per bulan tetap tersedia hingga Desember 2026. Seluruh kebutuhan insentif selama satu tahun telah dianggarkan dalam APBD 2026, meski mekanisme pencairannya masih dilakukan secara triwulan guna menyesuaikan pengelolaan arus kas daerah.
Editor: : Aspian Nur
Rabu, 23/09/2026
Ilustrasi guru di salah satu sekolah Samarinda ketika mengajar di kelas. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER