Jumat, 25/09/2026

DPMPTSP Samarinda Wajibkan Pelaku Usaha Laporkan LKPM Setiap Enam Bulan, Realisasi Investasi Rp2,5 Triliun

Jumat, 25/09/2026

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Samarinda, Tatang Wahyudi. (Foto: Yieli/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPMPTSP Samarinda Wajibkan Pelaku Usaha Laporkan LKPM Setiap Enam Bulan, Realisasi Investasi Rp2,5 Triliun

Jumat, 25/09/2026

logo

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Samarinda, Tatang Wahyudi. (Foto: Yieli/Korankaltim.com)

Penulis: Yieli Desvin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda memperketat pengawasan perizinan usaha berbasis risiko melalui prinsip trust but verify atau kepercayaan yang diikuti verifikasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemudahan perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak disalahgunakan, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha menengah dan besar dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan percepatan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kepatuhan pelaku usaha di lapangan. 

Hal tersebut disampaikan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Samarinda, Tatang Wahyudi. Menurutnya, pelaku usaha UMK dengan tingkat risiko rendah memperoleh kemudahan penerbitan izin secara daring.

“Istilahnya trust but verify. Pemerintah percaya sama pelaku usaha, makanya kemudahan berizinan dimudahkan. Kalau risiko kecil, itu langsung terbit online dari rumah. Setelah itu baru di-verify, ini benar-benar jalan atau tidak di lapangan,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Sementara untuk pelaku usaha skala menengah hingga besar, DPMPTSP Samarinda mewajibkan pelaporan realisasi investasi berupa LKPM setiap enam bulan sekali guna mengukur akumulasi pembiayaan lahan, bangunan, hingga operasional.

“Yang kita tuntut untuk buat laporan itu menengah sampai ke atas. Dari laporan LKPM enam bulan sekali itu kelihatan, benar jalan atau tidak usahanya. Ini nanti hubungannya lari ke PDRB, karena salah satu komponennya,” terangnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Samarinda, realisasi investasi pada triwulan II tahun 2026 mencapai Rp1,38 triliun, Capaian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp834,67 miliar dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp554,04 miliar.

Adapun akumulasi realisasi investasi sepanjang triwulan I hingga II tahun 2026 menyentuh angka Rp2.5 triliun. Angka ini mencakup 59,78 persen dari target Rencana Strategis (Renstra) Samarinda tahun 2026 Rp4,2 triliun, serta memenuhi 46,26 persen dari target yang ditetapkan Pemrov Kaltim sebesar Rp5,427 triliun.

Sementara untuk PMDN, kontribusi terbesar berasal dari sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi Rp312,13 miliar, diikuti jasa lainnya Rp188,03 miliar serta pertambangan Rp168,71 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan di lapangan terbagi menjadi dua skema, yakni pengawasan reguler yang dijalankan secara rutin serta pengawasan insidental yang merespons aduan masyarakat terkait dampak lingkungan. 

Tim pengawasan juga tidak bergerak sendiri, melainkan berkolaborasi interaktif dengan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

“Pengawasan ada dua, reguler yang tiap minggu ke lapangan, dan laporan masyarakat. Misal pabrik A usahanya mengganggu lingkungan, kita kelapangan kolaborasi dengan instansi teknis. Karena DPMPTSP ranahnya sampai berapa investasi yang direalisasikan, kalau teknis di dalamnya itu instansi lain,” imbuhnya.

Bagi usaha yang terbukti melanggar aturan tata ruang, membuang limbah sembarangan, atau belum melengkapi izin lingkungan seperti Amdal dan IPAL, pemerintah menyiapkan tindakan berjenjang mulai dari pembinaan hingga penindakan ketat.

“Pemerintah ada pembinaan dulu. Kalau tidak diindahkan, masuk sistem kasih peringatan pertama selama 30 hari, naik peringatan kedua, sampai pembekuan dan pencabutan, jadi kalau sudah ditolak di sistem, dia tidak bisa masuk lagi,” tutupnya.

Editor: Erwin

DPMPTSP Samarinda Wajibkan Pelaku Usaha Laporkan LKPM Setiap Enam Bulan, Realisasi Investasi Rp2,5 Triliun

Jumat, 25/09/2026

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Samarinda, Tatang Wahyudi. (Foto: Yieli/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait