Jumat, 25/09/2026

Kejati Kaltim Sita Tanah dan Bangunan Milik Dua Tersangka Tambang Ilegal

Jumat, 25/09/2026

Kejati Kaltim saat melakukan penyitaan di lokasi. (Foto: DOK.Kejati Kaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejati Kaltim Sita Tanah dan Bangunan Milik Dua Tersangka Tambang Ilegal

Jumat, 25/09/2026

logo

Kejati Kaltim saat melakukan penyitaan di lokasi. (Foto: DOK.Kejati Kaltim)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membongkar dugaan korupsi pertambangan batu bara ilegal CV ABI terus berlanjut. Kali ini, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik dua tersangka di Samarinda. 

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang diduga berlangsung selama empat tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap aset yang berkaitan dengan perkara pertambangan batubara tanpa izin sah.

“Upaya paksa penyitaan aset tanah dan bangunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Toni pada Jum’at (25/9/2026)

Aset pertama yang disita berupa satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM. Lokasinya berada di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

DM diketahui merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal CV ABI.

Selain itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah seluas 269 meter persegi milik tersangka AF di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

AF merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.

“Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung,” ujar Toni.

Penyitaan tanah milik AF dilakukan berdasarkan penetapan izin resmi dari Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua aset tersebut kini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan harta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penjualan batu bara ilegal yang tidak berasal dari wilayah izin tambang yang sah diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak 2020 hingga 2024.

Dalam perkara ini, terdapat tiga orang tersangka yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Toni menegaskan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tim penyidik terus melacak aset hasil kejahatan lainnya guna merespons potensi kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Kejati Kaltim Sita Tanah dan Bangunan Milik Dua Tersangka Tambang Ilegal

Jumat, 25/09/2026

Kejati Kaltim saat melakukan penyitaan di lokasi. (Foto: DOK.Kejati Kaltim)

Share

Berita Terkait