Kamis, 24/09/2026
Kamis, 24/09/2026
Suasana pertemuan KPK bersama jajaran DPRD dan Pemprov Kaltim, di Gedung Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026). (Foto: Dok.Adpim Pemprov Kaltim)
Kamis, 24/09/2026

Suasana pertemuan KPK bersama jajaran DPRD dan Pemprov Kaltim, di Gedung Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026). (Foto: Dok.Adpim Pemprov Kaltim)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menilai pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran APBD Kaltim perlu diperkuat.
Hal tersebut disampaikan menyusul kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kaltim serta pembahasan perencanaan anggaran Pemprov Kaltim pada Rabu (23/9/2026).
Saipul menyatakan, bahwa perencanaan anggaran daerah seharusnya dapat mengacu pada dokumen pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dokumen ini menjadi dasar dalam menentukan program dan kegiatan yang kemudian diterjemahkan ke dalam APBD. Karena itu, setiap usulan anggaran semestinya dipastikan sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Basis penganggaran dalam kebijakan umum anggaran APBD itu adalah rencana pembangunan jangka panjang, kemudian jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah. Itu yang menjadi baseline dalam penyusunan anggaran,” ujar Saipul, Kamis (25/9/2026).
Ia juga menyinggung sejumlah persoalan penganggaran Pemprov Kaltim yang sebelumnya menjadi perhatian publik, seperti pengadaan kendaraan dinas serta anggaran rehabilitasi rumah dan ruang kerja wakil gubernur. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan sejak tahap awal.
“Sebab, proses penyusunan APBD sebenarnya memiliki mekanisme koreksi secara berjenjang,” katanya.
Saipul menjelaskan, rancangan APBD provinsi juga melalui proses telaah atau asistensi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya dapat menjadi filter agar anggaran sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
“Mestinya koreksi berjenjang ini menjadi filter. Dalam penyusunan anggaran harus memperhatikan asas pemerintahan yang baik, termasuk efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Selain Kemendagri, Saipul menilai DPRD Kaltim memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi pengawasan sejak perencanaan hingga pelaksanaan APBD. Pengawasan, kata dia, seharusnya tidak baru menguat setelah suatu anggaran menjadi sorotan masyarakat.
“Jangan sampai sesuatu harus viral dulu, baru kemudian turun tim dari Kementerian Dalam Negeri atau DPRD ikut mempertanyakan. Padahal ada dua pilar yang seharusnya melakukan filter sejak awal, yaitu DPRD dan tim Kemendagri,” tegasnya.
Terkait kehadiran KPK, Saipul menilai hal itu dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyusunan RAPBD Kaltim 2027. Namun, ia menegaskan KPK dapat berperan dalam konteks pencegahan, sementara pembahasan teknis RAPBD tetap menjadi ranah Pemprov dan DPRD dengan asistensi Kemendagri.
“Kalau KPK datang dalam konteks pencegahan dan mengingatkan agar anggaran tidak boros, harus efisien, transparan dan akuntabel, itu boleh. Tetapi jangan sampai masuk ke materi teknis penyusunan RAPBD,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 24/09/2026
Suasana pertemuan KPK bersama jajaran DPRD dan Pemprov Kaltim, di Gedung Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026). (Foto: Dok.Adpim Pemprov Kaltim)
TERPOPULER