Kamis, 09/07/2026
Kamis, 09/07/2026
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu ketika memegang kartu parkir berlangganan. (Foto: Ayu/KoranKaltim.com)
Kamis, 09/07/2026

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu ketika memegang kartu parkir berlangganan. (Foto: Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Target pendapatan hingga Rp10 MiIiar dipatok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui program parkir berlangganan yang kini telah berjalan.
Guna mengejar target tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turut didorong untuk berpartisipasi.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, hingga saat ini nilai pendaftaran yang telah masuk untuk parkir berlangganan mencapai sekitar Rp230 Juta.
Selain menyasar masyarakat umum di berbagai kegiatan publik, pihaknya mulai mendata partisipasi dari kalangan pegawai pemerintahan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Nanti setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diminta datanya. Paling tidak dari kita, oleh kita, dan untuk kita," kata Manalu kepada Korankaltim.com Kamis (9/7/2026).
Secara teknis program ini sebenarnya telah dipersiapkan sejak 2024 hingga 2025. Peluncuran resminya hanya tinggal menunggu kesesuaian jadwal setelah mendapat arahan dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Sebelum itu kami sudah melakukan sosialisasi di CFD (Car Free Day), CFN (Car Free Night), gedung pengujian kendaraan bermotor, hingga kantor-kantor," ungkap Manalu.
Program berbasis kartu e-Parking itu dihadirkan sebagai solusi parkir yang praktis, hemat, dan nyaman bagi pemilik kendaraan. Namun, layanan tersebut hanya berlaku pada kantong parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh Dishub Samarinda.
Melalui sistem pembayaran non-tunai (cashless) yang bekerja sama dengan Bankaltimtara, masyarakat yang telah terdaftar tidak akan lagi dikenakan retribusi parkir harian di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
Seluruh transaksi dilakukan secara digital melalui QRIS maupun Virtual Account (VA). Seluruh perangkat pendukung pun kini telah siap, mulai dari situs web pendaftaran, sistem pembayaran digital, hingga mekanisme registrasi peserta.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir berlangganan dipatok sebesar Rp400 Ribu per tahun, yang dapat dibayar secara bertahap per bulan atau per enam bulan.
Sementara untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp1 Juta per tahun. Terkait hal ini, Manalu menyarankan masyarakat memilih opsi pembayaran tahunan karena dinilai lebih praktis.
"Kalau dibayar satu bulan, setiap bulan harus memperbarui kartu dan mendaftar kembali. Kalau satu tahun tentu lebih mudah, dan secara hitungan juga lebih murah," paparnya.
Selain kemudahan sistem pembayaran, pemerintah juga menyediakan insentif bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Kendaraan pertama akan dikenakan tarif normal, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya memperoleh potongan harga sebesar 50 persen.
"Misalnya satu keluarga punya empat motor. Kendaraan pertama Rp400 ribu per tahun, kendaraan kedua, ketiga, dan keempat cukup Rp200 ribu per tahun," jelas Manalu.
Secara fisik, kartu e-Parking nantinya memuat identitas pemilik, nomor polisi kendaraan, tanggal registrasi, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code yang digunakan juru parkir (jukir) untuk melakukan verifikasi di lapangan.
"Kami sudah sosialisasikan kepada jukir agar tidak lagi melakukan pemungutan," tegasnya.
Apabila masyarakat masih menemukan adanya pungutan liar di kantong parkir resmi, mereka diminta segera melapor melalui layanan pengaduan Dishub Samarinda dengan tetap mengutamakan keselamatan saat mengambil dokumentasi berupa foto atau video.
Disisi lain, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak tegas praktik jukir liar yang kerap meresahkan. Kendati demikian Manalu menilai keberhasilan penataan ini juga sangat bergantung pada kedisiplinan para pengendara untuk menolak membayar ke jukir liar.
"Kalau masyarakat tetap parkir sembarangan, jukir liar akan tetap muncul. Misalnya di Teras Samarinda sudah ada kantong parkir khusus, jangan parkir di seberangnya," sebut Manalu.
Status parkir berlangganan bukan berarti seluruh lokasi di tepi jalan bebas digunakan sebagai tempat berhenti. Pengendara tetap dilarang keras memarkirkan kendaraan di trotoar, persimpangan, jembatan, area putar balik (u-turn), maupun titik-titik yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
"Banyak bukaan median yang sebenarnya 25 meter sebelum dan sesudahnya tidak boleh ada aktivitas parkir karena menimbulkan hambatan lalu lintas," tutup Manalu.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 09/07/2026
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu ketika memegang kartu parkir berlangganan. (Foto: Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER