Kamis, 09/07/2026

DPMDes Kutim Ungkap Penyebab SiLPA Desa Membengkak

Kamis, 09/07/2026

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMDes Kutim, Yudieth saat berada di ruang kerjanya (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPMDes Kutim Ungkap Penyebab SiLPA Desa Membengkak

Kamis, 09/07/2026

logo

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMDes Kutim, Yudieth saat berada di ruang kerjanya (Zulhamri/Korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri


KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Keterlambatan pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) menjadi penyebab utama membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah desa di Kutai Timur (Kutim) pada 2025. 
Selain waktu pelaksanaan yang sempit, pembatasan penarikan dana di akhir tahun turut membuat anggaran tidak terserap optimal.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth. Menurutnya, sebagian besar SiLPA berasal dari Dana Bankeususdes yang baru dialokasikan melalui APBD Perubahan, sehingga tahapan perencanaan hingga pencairan berlangsung sangat mepet dengan penutupan tahun anggaran.
Diakui, penetapan anggaran Bankeususdes baru masuk pada APBDes Perubahan. Setelah Perbup Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa dan SK Penetapan Penerima dan Besaran Anggaran Bankeususdes ditetapkan.
“Rata-rata desa yang memiliki SiLPA besar berasal dari dana Bankeususdes,” ujar dia saat ditemui pada Kamis (9/7/2026).
Padahal, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan ke 18 Kecamatan dengan menghadirkan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa hingga Ketua RT. 
Setelah itu di musyawarahkan dengan masyarakat di lingkungan RT masing-masing terkait penggunaan Dana Bankeususdes Tahun 2025.
Setelah itu, hasil musyawarah terkait rencana penggunaan dana disampaikan ke pemerintah desa lalu memverifikasi dan menyusun usulan dari seluruh RT dan diinput di Siskeudes dan dievaluasi di tingkat kecamatan.
“Memang prosesnya cukup panjang sehingga banyak desa baru mengajukan pencairan akhir tahun,” ujar dia.
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pembatasan penarikan dana oleh Bank Kaltimtara menjelang tutup buku tahun anggaran. Pada akhir tahun ada pembatasan penarikan dana dari Bank Kaltimtara.
“Penarikan tidak bisa dilakukan sekaligus, sehingga waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas,” bebernya.
Akibatnya, dana yang sudah masuk ke rekening kas desa tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan dan akhirnya menjadi SiLPA. Ia menegaskan, dana SiLPA tidak bisa langsung digunakan pada tahun berikutnya.
“Penggunaannya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dana SiLPA,” ungkapnya.


Editor: Erwin

DPMDes Kutim Ungkap Penyebab SiLPA Desa Membengkak

Kamis, 09/07/2026

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMDes Kutim, Yudieth saat berada di ruang kerjanya (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait