Kamis, 09/07/2026

Divonis Empat Tahun Penjara, Pelaku Penggelapan Solar Industri Masih Ditagih Ganti Rugi Rp20 Miliar

Kamis, 09/07/2026

Handy Aliansyah (seragam tahanan), anak dari pemilik jaringan hotel di Balikpapan, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang. (Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Divonis Empat Tahun Penjara, Pelaku Penggelapan Solar Industri Masih Ditagih Ganti Rugi Rp20 Miliar

Kamis, 09/07/2026

logo

Handy Aliansyah (seragam tahanan), anak dari pemilik jaringan hotel di Balikpapan, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang. (Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar


KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Keluarga besar PT Petrotrans Utama akhirnya mendapat kepastian hukum setelah menanti proses peradilan yang berlangsung cukup lama. 
Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah, anak pemilik salah satu jaringan hotel di Balikpapan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Ketika terdakwa digiring petugas menuju mobil tahanan, keluarga korban yang hadir tampak lega menyaksikan jalannya proses hukum hingga putusan dijatuhkan.
Perwakilan pihak korban, Christofel, menilai vonis tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum masih berjalan sebagaimana mestinya. Meski demikian, ia menegaskan putusan pidana terhadap Handy Aliansyah bukanlah akhir dari perjuangan pihaknya. 
Menurutnya, langkah berikutnya adalah memperjuangkan pemulihan kerugian materiil yang dialami PT Petrotrans Utama dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Karena ini kejahatan korporasi yang dilakukan, kami akan terus menagih hak-hak kami,” tegas Christofel.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pelapor, Lia, memberikan peringatan keras. Ia memastikan kurungan penjara selama empat tahun tidak menghapus tanggung jawab finansial terdakwa.
“Hukuman badan tidak menghapus kewajiban perdata. Tagihan kerugian tetap Rp20 miliar sesuai putusan yang sudah inkrah. Kami tidak akan memberikan potongan sepeser pun,” tandas Lia.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Indah Novi Susanti menyatakan Handy yang menjabat Direktur PT Dharma Putra Karsa terbukti sah melakukan penipuan dan penggelapan solar industri. 
Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah bahkan menyoroti tindakan terdakwa yang berani mengalihkan aset yang sudah berstatus sita jaminan pengadilan.
“Perbuatan terdakwa mencederai kewibawaan lembaga peradilan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut.
Usai putusan diketok, pihak Handy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap untuk menempuh upaya banding. 
Meski Handy dinilai kooperatif dan belum pernah dipidana, hakim tetap mengganjarnya dengan hukuman penjara demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. 


Editor: Erwin

Divonis Empat Tahun Penjara, Pelaku Penggelapan Solar Industri Masih Ditagih Ganti Rugi Rp20 Miliar

Kamis, 09/07/2026

Handy Aliansyah (seragam tahanan), anak dari pemilik jaringan hotel di Balikpapan, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang. (Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait