Kamis, 09/07/2026
Kamis, 09/07/2026
Handy Aliansyah (seragam tahanan), anak dari pemilik jaringan hotel di Balikpapan, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang. (Januar/Korankaltim.com)
Kamis, 09/07/2026

Handy Aliansyah (seragam tahanan), anak dari pemilik jaringan hotel di Balikpapan, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang. (Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Keluarga besar PT Petrotrans Utama akhirnya mendapat kepastian hukum setelah menanti proses peradilan yang berlangsung cukup lama.
Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah, anak pemilik salah satu jaringan hotel di Balikpapan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Ketika terdakwa digiring petugas menuju mobil tahanan, keluarga korban yang hadir tampak lega menyaksikan jalannya proses hukum hingga putusan dijatuhkan.
Perwakilan pihak korban, Christofel, menilai vonis tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum masih berjalan sebagaimana mestinya. Meski demikian, ia menegaskan putusan pidana terhadap Handy Aliansyah bukanlah akhir dari perjuangan pihaknya.
Menurutnya, langkah berikutnya adalah memperjuangkan pemulihan kerugian materiil yang dialami PT Petrotrans Utama dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Karena ini kejahatan korporasi yang dilakukan, kami akan terus menagih hak-hak kami,” tegas Christofel.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pelapor, Lia, memberikan peringatan keras. Ia memastikan kurungan penjara selama empat tahun tidak menghapus tanggung jawab finansial terdakwa.
“Hukuman badan tidak menghapus kewajiban perdata. Tagihan kerugian tetap Rp20 miliar sesuai putusan yang sudah inkrah. Kami tidak akan memberikan potongan sepeser pun,” tandas Lia.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Indah Novi Susanti menyatakan Handy yang menjabat Direktur PT Dharma Putra Karsa terbukti sah melakukan penipuan dan penggelapan solar industri.
Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah bahkan menyoroti tindakan terdakwa yang berani mengalihkan aset yang sudah berstatus sita jaminan pengadilan.
“Perbuatan terdakwa mencederai kewibawaan lembaga peradilan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut.
Usai putusan diketok, pihak Handy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap untuk menempuh upaya banding.
Meski Handy dinilai kooperatif dan belum pernah dipidana, hakim tetap mengganjarnya dengan hukuman penjara demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Editor: Erwin
Kamis, 09/07/2026
Handy Aliansyah (seragam tahanan), anak dari pemilik jaringan hotel di Balikpapan, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang. (Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER