Kamis, 09/07/2026
Kamis, 09/07/2026
Anggota Laka Lantas Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP awal di tempat kejadian. (Foto: Dok.Satlantas Polresta Samarinda)
Kamis, 09/07/2026

Anggota Laka Lantas Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP awal di tempat kejadian. (Foto: Dok.Satlantas Polresta Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Ahmad Dahlan, Samarinda, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Peristiwa yang terjadi saat arus lalu lintas masih lengang itu mengakibatkan empat orang menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat KT 2706 OW, Honda Scoopy KT 5338 BBS, serta satu sepeda motor yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Ketiga kendaraan sudah kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini seluruh rangkaian peristiwa masih kami dalami melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan kendaraan yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Kamis (9/7/2026).
Korban yang terlibat yakni Emit Akbar (21), pengendara Honda Beat, Leo Pabil (19), pengendara sepeda motor tanpa identitas, serta Indra Alnastiar (20), penumpang Honda Scoopy, yang seluruhnya mengalami luka dan dalam kondisi sadar. Sementara pengendara Honda Scoopy, Muhammad Aglian Afgan (18), mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.
Menurut La Ode, kecelakaan bermula ketika sepeda motor tanpa identitas dan Honda Beat melaju dari arah Jalan Ahmad Dahlan menuju Jalan Lambung Mangkurat. Saat bersamaan, Honda Scoopy datang dari arah berlawanan.
“Dugaan sementara, pengendara Honda Beat oleng ke kanan karena jarak antar kendaraan sudah sangat dekat sehingga bertabrakan dengan Honda Scoopy. Setelah pengendara Scoopy terjatuh, kendaraan yang berada di belakang Beat tidak sempat menghindar dan kembali menabrak korban,” jelasnya.
Polisi juga menemukan sepeda motor tanpa identitas dalam kondisi tidak standar, tanpa STNK, sementara seluruh pengendara diketahui belum memiliki SIM C.
“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM, dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta. Polisi masih menyelidiki kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi terbaru yang diterima Korankaltim.com, menyebutkan Muhammad Aglian Afgan akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Editor: Erwin
Kamis, 09/07/2026
Anggota Laka Lantas Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP awal di tempat kejadian. (Foto: Dok.Satlantas Polresta Samarinda)
TERPOPULER