Kamis, 09/07/2026

Sidang Gugatan TAGUPP Kaltim Berlanjut, Penggugat Soroti Domisili Anggota dan Ketidakhadiran Tergugat

Kamis, 09/07/2026

Tim Kuasa Hukum penggugat saat diwawancarai awak media seusai persidangan di PTUN Samarinda (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidang Gugatan TAGUPP Kaltim Berlanjut, Penggugat Soroti Domisili Anggota dan Ketidakhadiran Tergugat

Kamis, 09/07/2026

logo

Tim Kuasa Hukum penggugat saat diwawancarai awak media seusai persidangan di PTUN Samarinda (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 


KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (9/7/2026). 
Persidangan kali ini diwarnai pembahasan terkait permohonan intervensi dari anggota TAGUPP serta sejumlah catatan yang disoroti pihak penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Dyah Lestari mengatakan majelis hakim mempertanyakan legalitas domisili para calon tergugat intervensi yang disebut berjumlah 47 orang. Menurutnya, hakim meminta bukti identitas berupa KTP yang menunjukkan domisili para anggota TAGUPP.
“Majelis hakim mempertanyakan apakah ada KTP sesuai domisili mereka. Dari awal yang kami persoalkan adalah sebagian anggota TAGUPP berdomisili di luar Kalimantan Timur, ada yang di Depok, Jakarta, Makassar, Jogja, dan daerah lainnya. Namun, saat diminta menunjukkan KTP sesuai domisili, itu tidak bisa ditunjukkan,” kata Dyah kepada awak media usai sidang.
Tak hanya itu, Dyah juga menyoroti jawaban kuasa tergugat ketika majelis hakim menanyakan apakah para anggota TAGUPP menjalankan aktivitas perkantoran setiap hari di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Jawabannya mereka ngantor setiap hari di kantor gubernur dan tetap melakukan pendampingan terhadap tugas gubernur. Bagi kami itu menjadi pertanyaan, karena dari informasi yang kami ketahui ada anggota yang tinggal di Jakarta. Bagaimana caranya bisa setiap hari berkantor di Samarinda, itu nanti akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Pihak penggugat juga menyinggung belum adanya perubahan terhadap Surat Keputusan pembentukan TAGUPP. Dyah mengungkapkan, majelis hakim sempat mempertanyakan status salah satu pejabat dalam struktur TAGUPP yakni Hijrah Mas’ud.
“Tadi ditanyakan apakah masih menjabat sebagai Wakil Ketua I. Jawabannya tidak tegas, antara masih, mungkin, atau tidak tahu. Padahal kalau SK belum direvisi, seharusnya statusnya masih mengacu pada keputusan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Dyah mengaku kecewa karena pihak yang digugat maupun para anggota TAGUPP tidak hadir dalam persidangan.
“Kami berharap pihak-pihak yang digugat dapat hadir sehingga persoalan ini bisa dijelaskan secara langsung di persidangan. Namun hari ini mereka kembali tidak hadir dan alasannya juga tidak disampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Soleh Abidin menjelaskan, permohonan intervensi yang diajukan anggota TAGUPP masih menunggu sikap majelis hakim melalui putusan sela.
“Permohonan intervensi sudah diajukan pada 6 Juli. Selanjutnya majelis hakim akan menentukan sikap melalui putusan sela. Biasanya keputusan mengenai diterima atau tidaknya intervensi itu diputuskan setelah tahapan jawaban dari para pihak,” jelas Soleh.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim setelah adanya putusan sela terkait permohonan intervensi dari anggota TAGUPP. 

Editor: Erwin

Sidang Gugatan TAGUPP Kaltim Berlanjut, Penggugat Soroti Domisili Anggota dan Ketidakhadiran Tergugat

Kamis, 09/07/2026

Tim Kuasa Hukum penggugat saat diwawancarai awak media seusai persidangan di PTUN Samarinda (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait