Kamis, 09/07/2026

Dugaan Pencemaran Udara, RSUD Kudungga Klaim Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Aturan

Kamis, 09/07/2026

Aktivitas insinerator atau alat pembakar limbah medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dugaan Pencemaran Udara, RSUD Kudungga Klaim Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Aturan

Kamis, 09/07/2026

logo

Aktivitas insinerator atau alat pembakar limbah medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta (Zulhamri/Korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri


KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta berikan penjelasan terkait tudingan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas insinerator atau alat pembakar limbah medis.
Pelaksana Harian (Plh) RSUD Kudungga Sangatta, Jumraedah mengakui pihaknya telah menjalankan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Menurutnya, selama ini sudah menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 
Meski demikian, pihaknya juga menghormati langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami bersikap kooperatif dengan siap memberikan seluruh data, dokumen maupun informasi yang dibutuhkan selama proses klarifikasi dan evaluasi berlangsung,” sebut Jum sapaan akrabnya saat ditemui awak media Korankaltim.com pada Kamis (9/7/2026)..
Ia memaparkan terkait operasional insinerator di RSUD Kudungga telah mengantongi izin yang masih berlaku. Izin operasional tersebut bahkan baru diperpanjang pada 2025 dengan Nomor SLO Insinerator S.466/G/6.4/PLB.3.0/B/8/2025.
Selain itu, pengoperasian insinerator dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit. Untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan, RSUD Kudungga juga secara rutin melaksanakan uji emisi udara setiap semester. 
Penyelenggaraan pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator telah memiliki izin operasional yang diperpanjang pada tahun 2025.
“Pengoperasian insinerator juga dilakukan sesuai SOP dan kami rutin melaksanakan uji emisi udara setiap semester,” jelasnya.
Diakui, pada Selasa (7/7/2026) lalu pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari instansi berwenang. Hingga kini proses verifikasi masih berlangsung sehingga masyarakat diminta menunggu hasil resmi sebelum menarik kesimpulan.
“Proses verifikasi oleh instansi yang berwenang masih berlangsung,” imbuhnya.
Maka dari itu, seluruh pihak diminta bersabar sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Apabila hasil evaluasi nantinya memuat rekomendasi perbaikan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit.
“Apabila dari hasil evaluasi terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi,” jelas dia.
Sebelumnya, DLH Kaltim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas insinerator pemusnah limbah medis B3 di RSUD Kudungga.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah menyebut, proses yang berlangsung saat ini masih sebatas pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami belum dapat menyimpulkan apakah dugaan tersebut terbukti karena seluruh tahapan pemeriksaan masih berjalan,” tuturnya.

Editor: Erwin

Dugaan Pencemaran Udara, RSUD Kudungga Klaim Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Aturan

Kamis, 09/07/2026

Aktivitas insinerator atau alat pembakar limbah medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta (Zulhamri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait