Rabu, 01/07/2026
Rabu, 01/07/2026
Suasana pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim pada Senin (29/6/2026). (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Rabu, 01/07/2026

Suasana pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim pada Senin (29/6/2026). (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Meski telah melakukan rotasi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Pemprov Kaltim masih menyisakan sekitar 16 jabatan eselon II yang belum terisi secara definitif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi karena sejumlah OPD masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menyampaikan kondisi tersebut perlu segera diselesaikan oleh Pemprov Kaltim agar tidak mengganggu efektivitas birokrasi. Menurutnya, pengisian jabatan ASN harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena, ia menilai kepala daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan sesuai aturan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, uji kompetensi, hingga mekanisme manajemen talenta.
“Penempatan pejabat, terutama pada jabatan eselon II dan eselon III, harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan profesionalisme birokrasi,” ujar Saipul, Rabu (1/7/2026).
Selain itu, dia menjelaskan penerapan manajemen talenta tidak sekadar menjadi jargon dalam pengisian jabatan. Pemerintah, kata Saipul, harus memastikan pula pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, serta latar belakang yang sesuai dengan bidang tugasnya.
“Terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam penempatan pejabat, yakni kepastian hukum, proporsionalitas, keterpaduan, dan profesionalisme,” ucapnya.
Keempat prinsip tersebut, lanjut Saipul, menjadi landasan agar pejabat mampu menjalankan tugas sesuai visi, misi, dan program di masing-masing OPD.
Oleh karenanya, pejabat eselon II juga dituntut mampu menjawab tantangan transformasi birokrasi, termasuk memahami pelayanan publik berbasis digital yang saat ini menjadi kebijakan nasional.
Ia mengingatkan agar Pemprov Kaltim memprioritaskan potensi ASN lokal dalam pengisian jabatan. Menurut dia, kesempatan bagi ASN dari luar daerah baru layak dibuka apabila sumber daya manusia di Kaltim benar-benar belum memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.
“Jangan sampai justru lebih mengutamakan ASN dari luar, sementara banyak ASN lokal yang memiliki kompetensi dan layak menduduki jabatan tersebut,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 01/07/2026
Suasana pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim pada Senin (29/6/2026). (Foto: Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER