Selasa, 30/06/2026

Penyidikan Dihentikan, Status Tersangka Irma Suryani Resmi Dicabut

Selasa, 30/06/2026

Irma Suryani di dampingi Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media pada Selasa (30/6/2026). (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyidikan Dihentikan, Status Tersangka Irma Suryani Resmi Dicabut

Selasa, 30/06/2026

logo

Irma Suryani di dampingi Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media pada Selasa (30/6/2026). (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polemik hukum yang berlangsung hampir enam tahun antara Irma Suryani dan Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim,  Hasanuddin Mas'ud, resmi berakhir. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan pemerasan dan perampasan yang sebelumnya menjerat Irma Suryani sebagai tersangka.

Penghentian penyidikan tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap selanjutnya. Dengan keluarnya SP3, status tersangka Irma Suryani resmi dicabut.

Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini laporan yang diajukan terhadap kliennya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini hanya berupa keterangan saksi dari pihak pelapor. Tidak terdapat alat bukti lain yang dapat memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Jumintar saat melakukan konferensi pers pada Selasa (30/6/2026).

Lanjutnya, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya rekaman CCTV karena pelapor mengaku perangkat pengawas di rumah sedang rusak. 

"Mereka mengaku perhiasan diambil dari dalam brankas, tetapi saat diminta pembuktian justru menyampaikan bahwa brankas tersebut dalam kondisi rusak dan tidak bisa dikunci. Hal-hal seperti inilah yang menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai alat bukti yang ada," jelasnya.

Menurut Jumintar, akar persoalan sebenarnya merupakan sengketa bisnis yang telah berlangsung sejak 2016. Saat itu, Irma disebut menanamkan modal sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah berdasarkan kesepakatan kerja sama. Namun, modal beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

"Penyerahan enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada klien kami dilakukan secara sukarela sebagai jaminan utang, bukan hasil pemerasan ataupun perampasan sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.

Ia menambahkan, terbitnya SP3 menjadi bukti perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. 

"Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum Ibu Irma Suryani telah bersih dan perkara ini dinyatakan selesai dari sisi pidana," tutupnya.

Editor: Erwin

Penyidikan Dihentikan, Status Tersangka Irma Suryani Resmi Dicabut

Selasa, 30/06/2026

Irma Suryani di dampingi Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu saat melakukan konferensi pers di hadapan awak media pada Selasa (30/6/2026). (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait