Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
Selasa, 30/06/2026

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menguras isi sebuah toko di Jalan Provinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Dua pria yang diduga menjadi pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif polisi. Keduanya diketahui membobol dinding toko pada malam hari dan membawa kabur puluhan slop rokok serta satu unit Samsung Galaxy Tab A9 dengan total kerugian mencapai Rp26.421.500.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, peristiwa itu diketahui pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 08.00 Wita saat pemilik toko datang untuk membuka usahanya.
Korban mendapati kondisi toko telah berantakan dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan beserta perangkat elektronik telah hilang.
“Korban menemukan tokonya dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, satu unit Samsung Galaxy Tab A9 dan puluhan slop rokok berbagai merek telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Kota dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Selasa (30/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada DLS (30) dan IW (35). Polisi lebih dahulu menangkap DLS di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.35 Wita.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan IW beberapa jam kemudian di kawasan Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Simpang Tugu Lembuswana.
Ia mengatakan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut. DLS mengajak IW menyasar toko yang tidak dijaga pada malam hari. Setibanya di lokasi, IW bertugas mengawasi situasi, sedangkan DLS mencongkel dinding papan samping toko menggunakan dua obeng hingga berhasil masuk ke dalam bangunan.
“Para pelaku telah berbagi peran sebelum beraksi. Satu orang mengawasi situasi, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam toko setelah mencongkel dinding menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.
Barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku. Keesokan harinya, sebagian rokok dijual di wilayah Sepaku seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat pencurian, alat berupa dua obeng, puluhan bungkus rokok hasil curian berbagai merek, serta satu unit Samsung Tab A9 milik korban.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 30/06/2026
Beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Kota. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Kota)
TERPOPULER