Senin, 29/06/2026

Pendapatan Tak Capai Target, Pemkab Berau Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Senin, 29/06/2026

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau di ruang sidang DPRD Berau, Senin (29/6/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.co

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pendapatan Tak Capai Target, Pemkab Berau Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Senin, 29/06/2026

logo

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau di ruang sidang DPRD Berau, Senin (29/6/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.co

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Berau dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, serta dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sri Juniarsih menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Ia menegaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPRD sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyerahkan raperda ini untuk dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,367 triliun. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp5,071 triliun atau sebesar 94,48 persen.

Tidak tercapainya target pendapatan tersebut dipengaruhi belum tersalurkannya secara penuh dana transfer dari pemerintah pusat, terutama dana bagi hasil sumber daya alam.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,472 triliun dari pagu anggaran Rp6,041 triliun atau sebesar 90,58 persen. Masih terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp568,97 miliar yang dipengaruhi oleh pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran serta adanya efisiensi belanja di masing-masing perangkat daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp400,79 miliar karena realisasi pendapatan lebih rendah dibandingkan realisasi belanja. Meski demikian, defisit tersebut dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp673,43 miliar.

Dengan demikian, SiLPA tahun berjalan tercatat sebesar Rp272,64 miliar yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Sri Juniarsih menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pemerintah serta dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai berperan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama sembilan kali berturut-turut.

“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2025 dan akan terus melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRD Berau sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel,” tutupnya. 

Editor: Erwin

Pendapatan Tak Capai Target, Pemkab Berau Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Senin, 29/06/2026

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau di ruang sidang DPRD Berau, Senin (29/6/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.co

Share

Berita Terkait