Senin, 29/06/2026
Senin, 29/06/2026
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, tegaskan perusahaan harus terbuka atas semua penghasilan dan taat pajak daerah. (Foto: Dok.DPRD Kaltim)
Senin, 29/06/2026

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, tegaskan perusahaan harus terbuka atas semua penghasilan dan taat pajak daerah. (Foto: Dok.DPRD Kaltim)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, mengingatkan pentingnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan perusahaan pertambangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara maksimal.
Komisi II DPRD Kaltim belum lama ini menggelar evaluasi terhadap pembayaran Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam rangkaian evaluasi tersebut, DPRD juga memanggil sejumlah perusahaan pertambangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Sabaruddin menegaskan, pemanggilan perusahaan tambang merupakan langkah strategis untuk mengamankan hak-hak daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Diakuinya, sektor pertambangan dan perkebunan merupakan penyumbang utama PAD sehingga kepatuhan perpajakan perusahaan harus terus diawasi.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan data perpajakan secara menyeluruh. Beberapa di antaranya hanya melaporkan data perpajakan perusahaan induk, tanpa memasukkan kewajiban pajak yang berasal dari perusahaan kontraktor yang beroperasi di bawah konsesi mereka.
“Kami berharap ketika perusahaan diundang dalam rapat dengan agenda yang sudah jelas, seluruh data yang dibutuhkan telah dipersiapkan secara lengkap. Tidak ada lagi alasan bahwa data belum tersedia atau waktu persiapannya terlalu singkat,” tegas Sabaruddin, Senin (29/6/2026).
Ia menilai, transparansi menjadi kunci dalam memastikan seluruh potensi penerimaan pajak daerah dapat dihitung secara akurat sehingga tidak ada hak pemerintah daerah yang terlewat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengingatkan perusahaan agar memahami secara benar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sapto menyoroti masih adanya perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban pembayaran Pajak Alat Berat maupun Pajak Air Permukaan secara optimal. Politisi Golkar itu meminta seluruh perusahaan menyampaikan data secara terbuka tanpa ada informasi yang disembunyikan.
Ia tekankan, perusahaan wajib menyerahkan rincian mengenai jumlah dan jenis alat berat yang digunakan, konsumsi bahan bakar, serta volume pemanfaatan air permukaan, termasuk seluruh aktivitas operasional yang dilakukan oleh kontraktor di bawah naungan perusahaan pemegang konsesi.
“Saya berharap penyampaian informasi dalam forum ini tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif. Sampaikan seluruh data dengan jujur dan sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Editor: Erwin
Senin, 29/06/2026
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, tegaskan perusahaan harus terbuka atas semua penghasilan dan taat pajak daerah. (Foto: Dok.DPRD Kaltim)
TERPOPULER