Pengembang PT Timur Margadjaja selaku pengelola akhirnya menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang selama ini belum dialihkan.
Direktur PT Timur Margadjaja Markani mengatakan, peralihan ini dilakukan secara bertahap sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah terlalu lama, sekitar empat tahun belum diserahkan, akhirnya kami serahkan dulu kepada pemerintah daerah,” kata Markani, Senin (29/6/2026).
Objek yang akan diserahkan meliputi jalan lingkungan, area parkir, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan sempadan sungai yang memang sejak awal tidak masuk dalam sertifikat kepemilikan.
Seluruh fasilitas tersebut telah tercantum dalam masterplan sebagai fasilitas umum yang nantinya wajib dikelola pemerintah daerah.
Langkah ini disebut bukan didasarkan pada pertimbangan keuntungan maupun kerugian korporasi. Setelah seluruh bangunan dikelola dan dipasarkan kepada masyarakat, pihak pengembang memang berkewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah.
“Kalau PSU memang setelah diserahkan nanti bukan lagi kami yang mengelola,” jelasnya.
Markani berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh Pemkot Samarinda, termasuk dikembangkan menjadi ruang publik maupun kawasan rekreasi yang dapat dinikmati masyarakat.
Secara keseluruhan, luas objek yang akan diserahterimakan mencapai kisaran 12 ribu meter persegi atau lebih dari satu hektare.
“Siapa tahu nanti bisa dimanfaatkan menjadi kawasan rekreasi atau fungsi lain yang lebih optimal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Tajudin Husen menegaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban setiap pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Regulasi ini menjadi acuan bagi perusahaan perumahan dan pemerintah daerah dalam tata kelola fasilitas umum. Setiap pemukiman yang sudah dibangun minimal satu tahun wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Proses pembangunan kompleks tersebut pada dasarnya telah selesai. Masih terdapat beberapa pekerjaan minor, seperti penyempurnaan jalan cor, sehingga pelimpahan dilakukan secara parsial.
Namun demikian, pengalihan tidak harus menunggu seluruh area selesai dibangun karena aturan memperbolehkan proses dilakukan secara sebagian.
“Serah terima PSU tidak harus selesai semuanya dulu. Bisa dilakukan secara parsial,” katanya.
Seluruh ruang yang diterima nantinya akan dikelola sesuai site plan atau rencana tapak yang telah disetujui sejak awal pembangunan Mahakam Square. Apabila dalam rencana suatu lahan diperuntukkan sebagai RTH, pemerintah tetap akan mempertahankan fungsi tersebut.
“Pemerintah mengelola sesuai peruntukan yang sudah disepakati sejak awal,” jelasnya.
Saat ini, proses masih berada pada tahapan verifikasi lapangan oleh tim serah terima PSU yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Samarinda. Tim akan memastikan kesesuaian aset yang diajukan dengan site plansebelum seluruh administrasi diselesaikan.
“Setelah itu dilanjutkan dengan administrasi seperti berita acara dan dokumen pendukung lainnya,” tandasnya.
Editor: Erwin